Bab satu membahas tentang peranan istri. Sub bab yang pertama membahas perempuan menurut kompilasi hukum islam yang berisi kan tentang beban ganda seorang istri, menurut teorinya Mansour Fakih, yang menyatakan double burden terwujud dalam tiga bentuk:Â
Adanya pandangan pekerjaan, tanggung jawab dan kewajiban perempuan, disamping harus bekerja untuk mencari nafkah, perempuan harus tetap memikul tanggung jawab sebagai pengurus rumah tangga.Â
Adanya pembagian kerja domestik lebih berat yang harus ditanggung perempuan. Laki- laki membantu pekerjaan perempuan hanya ketika dibutuhkan saja, namun tetap menjadi tanggung jawab perempuan.
Adanya pandangan pekerjaan khas perempuan, dianggap rendah dan tidak turut andil secara kekuatan, sehingga waktu kerja wanita menjadi lebih berat dan lebih lama daripada laki-laki.
Dari sini lahirlah bentuk perhatian Islam terhadap perempuan berbeban ganda dibuktikan dengan catatan sejarah Islam tentang keberhasilan beberapa perempuan bekerja yang memadukan kemaslahatan dunia dan akhirat serta berdiri berdampingan dengan pria yang membangun peradaban Islam. Kemudian membahas peran istri dalam rumah tangga menurut Soerjono Soekanto, peranan merupakan aspek dinamisi kedudukan. Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan di dalam rumah tangga istri sangat berperan penting dalam memberikan kedamaian bagi suami, Istri adalah pendamping atau partner bagi suami mereka bekerja sama untuk mengarahkan keluarga menuju kepada ridha Allah, sehingga bisa mendapatkan kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Selain berperan menjadi istri untuk memenuhi hak suami, seorang istri juga berperan sebagai seorang ibu yang mengandung, melahirkan, menyusui , merawat dan mendidik anak. Melalui peran istri yang strategis tersebut dalam keluarga akan dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan keluarga. Di masa sekarang istri dituntut untuk lebih kreatif, ulet, tekun dan sabar dalam mencapai keluarga sejahtera. Untuk mencapai kesejahteraan perlu adanya saling menghargai terhadap sesama pasangan dan perlu juga adanya saling memenuhi hak dan kewajiban. Hak adalah segala sesuatu yang yang harus diterima dan orang setelah melaksanakan kewajiban, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan terhadap orang lain sebelum menerima hak. Hak istri menurut Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yango, M.A di dalam bukunya fiqh perempuan kontemporer yaituÂ
Memperoleh mahar dan nafkah dari suami yang di maksud nafkah disini adalah makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, pengobatan. Jika suami tidak memberi nafkah, istri boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya yang mencukupi kebutuhan anak dan dirinya dengan cara yang baik.Â
Mendapat perlakuan yang baik dari suami.Â
Suami menjaga dan mempelihara istrinya dengan cara menjaga kehormatan istrinya tidak menyianyiakan dan menjaga agar, selalu melaksanakan perintah Allah SWT.
Bab Dua, Peranan istri di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XII Hak dan Kewajiban Suami Istri padaÂ
Pasal 77 Ayat (1) Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Kemudian dalam Pasal 77 Ayat (3), Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. 53 Kewajiban suami istri ini berlangsung sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun), atau telah menikah atau membentuk keluarga.Â
Bagian keenam, kewajiban istri, pada pasal 83: (1) Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbaktik lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang telah dibenarkan dalam hokum islam; (2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari denngan sebaik-baiknya.Â