Mohon tunggu...
Wiwid Farah
Wiwid Farah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Beban Ganda Istri sebagai Ibu Rumah Tangga dan Pencari Nafkah dalam Prespektif Kompilasi Hukum Islam"

3 Juni 2024   17:29 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bab ketiga, membahas tentang, beban ganda istri sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah sebagai pedagang kaki lima di alun-alun selatan surakarta. Alun- alun Surakarta yang terkenal dengan banyaknya kuliner dan pedangang kaki lima membuat antusias warga untuk membangun usaha disekitaran area tersebut. Di dalam karya skrispi regita kusumaningtyas alumni mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta berdasarkan hasil wawancara informasi dari Bapak Tri Hartono Selaku ketua pengurus paguyupan PKL Alun-Alun Selatan Surakarta, Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Selatan Surakarta yang berjenis kelamin lakilaki sebanyak 40 orang (53,33%) dan informa yang berjenis kelamin perempuan sebanyak 35 orang (46,47%). Sehingga dapat dinyatakan bahwa Pedaganng Kaki Lima (PKL) perempuan di Alun-alun Selatan hanya berselisih sedikit dari Pedagang Kaki Lima (PKL) laki-laki. Dari 35 orang PKL perempuan di Alun-Alun Selatan Surakarta 23 diantaranya memiliki peran ganda di mana mereka juga berkewajiban menjadi ibu rumah tangga sekaligus mencari nafkah untuk keluarga. Seperti contoh dalam kasus studi ini hasil observasi dari Regita Kusumanintyas yang meneliti secara langsung di alun-alun selatan Surakarta, menarasumber ibu Fs yang telah berjualan seafood di Alun-Alun Selatan Selatan Surakarta sejak tahun 2020. 

Beliau berjualan sekitar 7 jam setiap harinya mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB. Suami Ibu FS merupakan pedagang seafood di tempat lain. Ibu FS menjadi PKL Perempuan untuk membantu suaminya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya karena tidak tidak cukup jika hanya berjualan di satu tempat saja. Ibu FS memiliki 3 orang anak. Anak pertama berumur 25 tahun yang sudah hidup mandiri dengan berpenghasilan sendiri, anak kedua berumur 21 tahun yang masih menjadi mahasiswi, dan anak ketiga berumur 7 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas satu. Selama Ibu FS berjualan, sang anak di rumah bersama kakak kandungnya. Sebagai perempuan yang memiliki beban ganda, ibu FS mengakui bahwa terdapat dampak positif dan negatif. Dampak negatif yang dialami, seperti berkurangnya waktu untuk suami dan anak-anaknya, serta keterbatasan waktu dalam mengurus rumah tangganya. 

Adapun dampak negatif terhadap kondisi fisik dan psikologi Ibu FS mengaku sering kali banyak pekerjaan rumah yang tidak teratasi dengan baik dikarenakan beliau harus mengerjakannya sendiri, di karenakan anak beliau yang sudah dewasa memiliki keperluan sendiri, seperti bekerja dan kegiatan diperkuliahan yang mengakibatkan tidak bisa membantu Ibu FS. Berdasarkan dampak negatif yang dialami Ibu FS dapat memicu konflik dalam keluarga Ibu FS. Namun, tidak hanya itu saja, rasa lelah dan kewalahan Ibu FS setelah bekerja terkadang juga dapat memicu konflik dalam keluarga Ibu FS. Sedangkan dampak positif yang dialami Ibu FS, kebutuhan dari segi finansial mereka tercukupi. Dari hasil pengakuan Ibu FS, beliau berjualan seafood di Alun-Alun Selatan Surakarta menunjukan bahwa beliau sudah berperan produktif FS, bahkan hasil dari penjualannya cukup untuk membayar biaya sekolah anak-anaknya. Sebelum berangkat berjualan Ibu FS berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya seperti mencuci piring, memasak, berbelanja kebutuhan dapur, menyiapkan bekal untuk anaknya yang masih SD, mengantar jemput anaknya sekolah. 

Beliau mengaku di bantu oleh anaknya yang sudah dewasa dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya seperti menyapu, mengepel dan mencuci pakaian hal ini menunjukan bahwa Ibu FS telah berperan reproduktif (domestic) dan berperan sebagai manager keungan keluarganya sangat memperhatikan pemasukan dan pengeluaran guna menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Ibu FS juga sangat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di tempat tinggalnya beliau selalu mengikuti arisan ibu-ibu PKK setiap malam minggu, menjadi kader posyandu, selalu ikut menyediakan hidangan untuk kegiatan kerja bakti, dan mengikuti kegiatan senam ibu-ibu sehingga hal tersebut menunjukan bahwa ibu FS telah berperan sosial. 

Kemudian bab yang keempat adalah analisis peran ibu rumah tangga yang bekerja menjadi pedagang di alun-alun selatan Surakarta. Menurut Moser dalam Wisnubroto mengidentifikasi adanya peran rangkap tiga yang dimiliki oleh seorang wanita yaitu peran mencari nafkah (productive role), peran mengurus kegiatan rumah tangga (reproductive role), serta ditambah lagi dengan peran sosial di dalam komunitas (community role). Peran rangkap tiga tersebut sebagai berikut : 

Seperti kasus di atas Analisis peran reproduktif (domestik) pada perempuan yang memiliki beban ganda sebagai PKL di Alun-Alun Selatan Surakarta. Peran reproduktif adalah peran yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan pemeliharaan sumber daya insani (SDI) dan pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, berbelanja, memelihara kesehatan dan gizi keluarga, mengasuh dan mendidik anak. Berdasarkan pernyataan informan bahwa sudah menjalankan peran reproduktif (domestik) sesuai dengan teori Moser dalam Wisnubroto, Seperti yang dilakukan oleh Dalam peran reproduktif (domestic) Ibu FS penjual seafood telah menjalankan pekerjaan rumah tangganya, seperti mencuci piring, memasak, berbelanja kebutuhan dapur, menyiapkan bekal untuk anaknya yang masih SD, mengantar jemput anaknya sekolah. Namun, Beliau di bantu oleh anaknya yang sudah dewasa dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya seperti menyapu, mengepel dan mencuci pakaian. 

Analisis peran produktif pada perempuan yang mermiliki beban ganda sebagai PKL di Alun-Alun Selatan Surakarta. Pekerjaan produktif menyangkut pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan seperti : petani, nelayan, konsultasi, jasa, pengusaha dan wirausaha. Pekerjaan produktif dapat dilakukan oleh gender laki-laki maupun gender perempuan dan diimbali (dibayar) dengan uang tunai. Seperti yang dilakukan oleh Ibu fs berjualan seafood untuk mendapatkan uang dari hasil wirausahanya.

Analisis peran masyarakat (sosial) pada perempuan yang memiliki beban ganda sebagai PKL perempuan di Alun-Alun Selatan Surakarta. Peran masyarakat terkait dengan kegiatan jasa. Kegiatan jasa masyarakat banyak bersifat relawan dan biasanya dilakukan oleh perempuan. Misalnya, membantu pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan (Posyandu, Karang Balita), pelaksanaan tugas pokok PKK, menyiapkan makanan untuk acara kemasyarakatan, rapat-rapat. Seperti yang dilakukan oleh Ibu FS juga sangat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di tempat tinggalnya. Beliau selalu mengikuti arisan ibu-ibu PKK setiap malam minggu, menjadi kader posyandu, selalu ikut menyediakan hidangan untuk kegiatan kerja bakti, dan mengikuti kegiatan senam ibu-ibu. Kegiatan kemasyarakatan Ibu L cukup aktif dalam mengikuti kegiatankegiatan yang ada di tempat tinggalnya seperti arisan ibu-ibu PKK, ikut membantu tetangga yang menggelar hajatan.

Analisis Observasi Ibu fs menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab XII Hak dan Kewajiban Suami Istri, di antaranya: 

Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat Pasal 77 Ayat (1). Dalam Ayat ini sudah sesuai dengan keadaan keluarga yang memiliki istri dengan beban ganda di Alun-Alun Selatan Surakarta bahwa mereka sadar akan kewajibannya untuk menegakan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah seperti yang dilakukan oleh Ibu FS dengan cara menjaga keharmoninasan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik bersama suami dan anak-anak mereka walaupun mereka sama-sama sibuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain 

Kewajiban istri, pada pasal 83: (1) Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbaktik lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang telah dibenarkan dalam hukum islam. (2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari denngan sebaik-baiknya.159 Dalam Pasal ini sudah sesuai dengan keadaan Ibu F sebagai istri sudah menjalankan kewajibankewajibannya dengan baik. Para istri yang berbeban ganda di Alun-Alun Selatan Surakarta sebelum mereka berangkat berjualan Ibu FS sudah semaksimal mungkin menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaikbaiknya seperti mengerjakan pekerjaan rumah tangga, menyiapkan kebutuhan suaminya, dan mengurus anak-anak mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun