Hukum sholat berjamaan di masjid ada perbedaan pendapat:
- Sunnah muakkad. Ini menurut imam Syafii. Mengambil dalil bahwa “Sholat berjamaah lebih baik dari sholat sendiri”. Karena ada kata “lebih baik”, maka berarti sholat sendiri pun boleh hanya saja “lebih baik” kalau berjamaah.
- Ini menurut Imam Ahmad bin Hanbal. Dalilnya dari orang buta yang meminta keringanan untuk tidak sholat di masjid, namun oleh Rosul tetap disuruh sholat di masjid karena masih mendengar adzan. Selain itu, Rosul akan membakar rumah orang-orang yang tidak datang ke masjid untuk sholat berjamaah.
- Sholat berjamaah di masjid menjadi syarat sah-nya sholat. Ini pendapat Ibnu Hazm.
Yang rojih, adalah pendapat nomor 2 (hukumnya wajib). Allahu a’lam.
- Medsos jadi tempat yang nyaman untuk membuka aib orang
- Medsos menjadi ajang cari jodoh secara tidak syar’i
- Medsos banyak menjadikan ustadz dadakan
- Medsos menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh
- Tidak amanah ilmiah. Maksudnya, menyalin artikel tanpa menulis sumbernya sehingga seolah-olah dirinyalah yang menulis.
Dari fitnah-fitnah tersebut di atas, maka adab dalam bermedsos adalah kebalikannya, yaitu:
- Jangan sampai menyia-nyiakan waktu dan lalai dari ibadah.
- Tidak riya’ dalam beribadah
- Menghindari fitnah lawan jenis
- Menghindari fitnah gambar dan pandangan mata
- Jangan tergesa-gesa dalam menyebar berita
- Jangan berdebat kusir masalah agama
- Jangan sampai tertinggal dari sholat berjamaah karena keasyikan bermedsos
- Jangan menggunakan medsos untuk membuka aib orang
- Jangan menggunakan medsos untuk ajang cari jodoh secara tidak syar’i
- Jangan sampai medsos menjadikan ustadz dadakan
- Jangan sampai medsos menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh
- Menjaga amanah ilmiah.
“Jadikanlah media sosial sebagai sarana untuk memperbanyak pahala di sisi Allah”.
***
Semoga bermanfaat.
Surabaya, 30 Desember 2015
“Ikatlah ilmu dengan tulisan”
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!