Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Catatan Kajian Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc. MHI – “Adab ber-Social Media”

5 Januari 2016   16:30 Diperbarui: 5 Januari 2016   16:30 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Jadikanlah media sosial sebagai sarana untuk memperbanyak pahala di sisi Allah”.

Berikut adalah catatan pada kajian Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc.  MHI tema “Adab ber-Social Media”. Kajian diselenggarakan pada 13 Rabiul Awal 1437 H / 24 Desember 2015 di Masjid Baiturrazaq SIER Surabaya pukul 7.00 WIB. Mohon maaf, catatan ini mungkin banyak kekurangan, karena hanya berdasar pendengaran saya saat kajian. Karenanya, silakan jika ingin mengoreksinya. Mohon maaf tidak saya rekam.

Selamat menyimak.

***

1. Hukum media sosial (medsos)

Kaidah “Hukum asal semua muamalah itu boleh/halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya”.

Kaidah “Hukum asal ibadah itu haram, sampai ada dalil yang memberikan tuntunan/contoh”.

Jadi hukum asal medsos itu boleh. Tapi hukum asal tersebut bisa berubah jika ada yang mempengaruhinya. Misal: medsos jadi haram jika dipakai untuk maksiat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun