Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawab:

Kredit kalau langsung ke pemilik barang maka boleh asal tidak ada denda keterlambatan.

Kalau sudah melibatkan finance, maka riba.

Masalah selisih harga jika tunai dan kredit, maka boleh saja asalkan ada kejelasan harga jika kredit berapa jika tunai berapa.

 

  1. Soal: Bagaimana hukumnya memiliki kartu kredit karena dalam pembayaran di usahanya tidak bisa secara tunai? Dan selama ini pembayaran selalu tepat waktu sehingga tidak ada denda.

Jawab:

Tetap tidak boleh, karena dalam klausulnya tetap ada kesepakatan jika terlambat akan dikenai denda.

Tapi kalau memang benar-benar terpaksa, maka bisa dengan solusi pakai Paypal atau semisalnya. Atau solusi kedua, jadikan kartu kredit seperti kartu debit. Jadi kita memiliki rekening pada kartu kredit tersebut lalu kita isikan uang pada rekening tersebut. Sehinggaa jika ada transaksi dengan kartu kredit tersebut, maka akan mengambil uang kita di rekening itu dan kita tidak akan pernah berhutang.

 

  1. Soal: Hukum menggunakan software bajakan?

Jawab:

Haram. Karena sama saja mencuri hak orang lain. Walau yang dicuri orang kafir, nasrani atau yahudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun