Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi: Minta ijin pemiliknya.

Kalau sudah seijin dari pemiliknya, terkait pembayaran itu fleksibel:

Bisa bayar lunas di depan. Bisa DP atau bisa bayar semuanya di belakang. Khusus untuk DP atau bayar semua di belakang maka syaratnya barang harus benar-benar sudah ready stock oleh penjual.

Jika barangnya belum ready, maka bayar harus tunai. Jika DP/hutang, maka tidak boleh. Karena tidak boleh jual beli hutang dengan hutang. Jadi pembeli harus bayar lunas terlebih dulu.

  • Praktek lain yang sering terjadi: Barang belum berpindah tempat namun sudah kita jual.

Solusi: Pembeli bayar dulu tunai agar terjadi akad jual beli salam (yang belum diserahkan hanya barangnya).

  • Ada banyak jenis barang yang tidak boleh dijual online (dengan akad salam) karena memang dipersyaratkan harus sama-sama tunai saat transaksi, yaitu:
    1. Emas
    2. Perak
    3. Mata uang

Solusi:

Beli emas dengan dibayar barang (bukan uang atau perak). Misal: beli emas dengan dibayar 1 ekor sapi.

Memang hal ini sulit diterapkan, namun memang tak ada cara lain.

Atau pembeli dihubungi lalu pembeli mengantarkan emas/perak tersebut ke rumah kita, lalu terjadi akad di rumah kita setelah penjual bertemu dengan kita.

  • Hal lain yang perlu diperhatikan dalam berjual online:
    1. Tampilkan gambar apa adanya
    2. Tidak boleh memanipulasi deskripsi barang

Misal: Kita mengatakan menjual motor yang dipakai orang kantoran. Tapi ternyata maksudnya sepeda motor tukang ojek yang penumpangnya orang kantoran. Nah, calon pembeli tentu berprasangka bahwa maksud “dipakai orang kantoran” ya pemiliknya bekerja di kantor. Maka hal ini sama saja memanipulasi.

  1. Deskripsikan barang dengan jelas dan jujur.
  • Jual beli yang tidak jujur maka haram jual belinya

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun