Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawab:

Boleh. Tapi lebih utama jila memaafkan (mengembalikan DP nya)

 

  1. Soal: Bagaimana hukum menjual barang dengan katalog saja?

Jawab:

Jika ada kesepakatan dengan pemilik (agen) maka boleh.

Namun jika kita tidak ada kesepakatan dengan pemilik tapi kita memiliki pasar (calon pembeli   –pen), maka pembeli tersebut harus bayar tunai dulu agar menjadi akad salam

 

  1. Soal: Bolehkah kurban jarak jauh?

Jawab:

Jika maksudnya kita mencari orang untuk mewakilkan kita dalam membeli, menyembelih, dan membagi daging kurban, maka boleh.

Tapi lebih utama jika menyembelih dan membagi sendiri, serta kita ikut makan dagingnya.

 

  1. Soal:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun