Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

7 September 2015   09:55 Diperbarui: 7 September 2015   12:37 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah boleh praktek jual beli rumah yang banyak terjadi sekarang dimana rumah belum jadi tapi sudah kita beli? Bagaimana hukumnya bila kita belinya lunas? Dan bagaimana jika kita belinya kredit?

Jawab:

Walau rumah belum jadi boleh dijual. Karena sejatinya bahan bangunannya sudah siap bahkan sudah dalam proses pembangunan namun hanya belum jadi. Maka penawarannya hanya menggunakan gambar dan deskripsi. Hal ini disebut akad istisna’ (pesan dan buat).

 

Terkait kredit, maka boleh jika hanya melibatkan dua pihak (penjual dan pembeli).  Tapi jika sudah ada pihak finance/bank, maka riba.

 

  1. Soal:

Bagaimana dengan pembelian jasa (seperti membuat perhiasan   -pen), apakah diperbolehkan?

Jawab:

Jika bahan baku dari kita, maka boleh. Berapa pun harganya. Karena ini sama saja beli jasa murni.

 

Jika bahan baku dari penjual maka itu pun boleh karena sama saja beli barang plus jasa. (sama saja akadnya ada dua, akad beli barang dan akad beli jasa    — pen)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun