NAMA REVIEWER : WISAM MUHAMMAD NAWWAR
STB : 4406
PRODI : TEKNIK PEMASYARAKATAN A
NO. ABSEN : 44
NAMA DOSEN PEMBIMBING : MARKUS MARSELINUS SOGE,S.H.,M.H.
1. REVIEW ARTIKEL "ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN"Â
A. Judul : ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN.
B. Nama Penulis : Degdy Chandra B. Simarmata, Muhammad Saddam Kennedy, dan Lestari Victoria Sinaga.
C. Nama jurnal, penerbit dan tahun terbitnya : JURNAL RECTUM, Vol. 4 No. 1, 2022 Januari; 203 - 217
D. Link Artikel Jurnal : https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1458/1300
E. Penerbit: Universitas Darma Agung
F. Pendahuluan / Latar Belakang : Tingkat tuntutan terhadap kehati-hatian dan profesionalitas dalam profesi kedokteran sangat tinggi. Kepasrahan dan kepercayaan pasien terhadap dokter memiliki dampak signifikan pada hasil dari pelayanan kesehatan. Hubungan antara dokter dan pasien adalah sebuah kesepakatan di mana pasien mencari pertolongan dari dokter untuk mengatasi keluhan kesehatannya. Ini merupakan perbedaan mendasar antara jasa yang diberikan dokter dengan profesi lain seperti advokat atau akuntan. Hukum dalam konteks hubungan dokter-pasien berkaitan dengan kerugian fisik yang timbul akibat kelalaian medis.
 Kerugian psikis tidak diatur dalam Hukum Perdata. Oleh karena itu, dokter harus memiliki sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dokter bertanggung jawab untuk selalu meningkatkan keahlian dan keterampilannya melalui penelitian, sementara pasien bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diberikan kepada dokter dan biaya administrasi pengobatan. Pada dasarnya dokter memiliki posisi dominan dalam hubungan dokter-pasien karena pengetahuan, ketrampilan, dan kewibawaan yang dimilikinya.Â
Pasien umumnya memiliki sikap pasif dan bergantung pada otoritas dokter dalam memberikan pengobatan berdasarkan kepercayaan penuh. Maka pentingnya hubungan saling percaya dan profesionalisme dalam praktik kedokteran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan dokter-pasien dan juga bahwa hubungan antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan melibatkan perjanjian terapeutik yang mana Konsep perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien menjadi penting dalam memahami hubungan hukum antara keduanya dalam konteks pelayanan kesehatan.
G. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian ini membahas tentang analisis hukum tentang perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian normatif. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yang deskriptif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan deskriptif.Â
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek hukum perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian atau perikatan hukum syarat-syarat tersebut yaitu Hubungan hukum dokter dengan pasien serta mengetahui dasar hukum yang sesuai jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan.
H. Metode Penelitian : Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dan hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Penelitian ini mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan primer, sekunder dan tertier atau studi literatur.
I. Obyek Penelitian : Objek penelitian ini adalah perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini berfokus pada analisis  hukum yang mengatur perjanjian ini, meliputi keasliannya, tanggung jawab dokter terhadap pasien, dan hasil dari hukum jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan.
J. Pendekatan Penelitian : Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum normatif. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yang deskriptif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan deskriptif.
K. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Dalam penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan primer, sekunder dan tertier atau studi literatur yang terdiri atas kitab undang-undang, hasil karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar dan ahli hukum, dan bahan dari media internet.
L. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Data penelitian ini dikumpulkan Lalu Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif , kemudian . Mengenai kegiatan analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasi Pasal-Pasal dokumen sampel ke dalam kategori yang tepat. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti dari data yang diperoleh.
M. Hasil Penelitian dan Pembahasan : Seorang dokter dapat dinyatakan melakukan kesalahan dan harus membayar ganti rugi jika kesalahan tersebut dapat terhubung secara erat dengan kerugian yang dialami oleh pasien dan pelanggaran terhadap standar profesi dokter. Gugatan untuk membayar ganti rugi hanya dapat dilakukan jika ada perjanjian antara dokter dan pasien, yang dapat digolongkan sebagai persetujuan untuk melakukan tindakan medis. Perjanjian ini menciptakan kewajiban dokter untuk memberikan bantuan sesuai dengan ilmu dan ketrampilannya.
Tanggung jawab hukum dokter dapat terjadi dalam tiga bidang: hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi. Dalam hukum perdata, dokter dapat dituntut atas dasar wanprestasi jika mereka tidak memenuhi kewajiban mereka kepada pasien. Dalam hukum pidana, dokter dapat dituntut jika ada bukti kesalahan profesional atau kesengajaan yang merugikan pasien. Dalam hukum administrasi, dokter dapat menghadapi sanksi jika melanggar peraturan administrasi medis.
Tanggung jawab dokter juga dapat berdasarkan kode etik kedokteran, yaitu pedoman perilaku yang mengatur hubungan dokter dengan pasien, dokter dengan sesama dokter, dan dokter dengan dirinya sendiri.
Penting untuk mencatat bahwa peraturan hukum dan etika kedokteran bergantung pada yurisdiksi dan negara tertentu. Pasien yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana melalui pengadilan dan melalui prosedur hukum yang berlaku. T anggung jawab dokter dalam hukum dan etika kedokteran sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi pasien serta menjaga standar profesionalisme dalam praktik kedokteran
N. Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :Â
Kelebihan : Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dan Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif menjadikan jurnal ini menganalisis secara mendalam dan Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber yang relevan
Kekurangan: tidak adanya studi kasus sebagai contoh Analisis yang dibahas pada jurnal ini
Saran: menambahkan studi kasus dan mungkin bisa dilakukannya wawancara kepada dokter ataupun pasien yang dituju
2. REVIEW JURNAL HUKUM "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM KERJASAMA PENGANGKUTAN KARGO (STUDI PUTUSAN KPPU PASAL 19 NOMOR 07/KPPU-I-2020)"
A. Judul : ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM KERJASAMA PENGANGKUTAN KARGO (STUDI PUTUSAN KPPU PASAL 19 NOMOR 07/KPPU-I-2020)
B. Nama Penulis : Wahyu Hidayatirrah.Â
C. Nama jurnal, penerbit dan tahun terbitnya : Jurnal Commerce Law, Volume 3, Issue 1, Juni 2023
D. Link Artikel Jurnal : https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2805/1420
E. Penerbit : Fakultas Hukum, Universitas MataramÂ
F. . Pendahuluan / Latar Belakang :Â
Republik Indonesia dan DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mendorong persaingan usaha yang sehat. Undang-undang ini mencakup larangan terhadap praktek tidak jujur atau melawan hukum dalam persaingan usaha.
Untuk mengawasi implementasi undang-undang ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk sebagai lembaga independen. KPPU bertugas menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha.
Namun, masih terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, seperti dalam kasus kerjasama pengangkutan barang oleh beberapa perusahaan penerbangan. Ini telah melibatkan tuduhan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan praktik diskriminasi sesuai dengan putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 dan untuk mengetahui sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan putusan KPPU tersebut.
G. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kerjasama Pengangkutan Kargo (Studi Putusan KPPU Pasal 19 Nomor 07/KPPU-I-2020). Â Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normative yang menganalisis pendekatan UU, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini membahas konsep penguasaan pasar dan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis apakah Kerjasama Yang Dilakukan oleh PT. Lion Mentari, PT. Batik Air Indonesia, PT. Wings Abadi dan PT. Lion Express Dapat Dikatakan Sebagai Praktik Diskriminasi Sesuai Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 dan bagaimana Sanksi Yang Diberikan Jika Para Pihak Terbukti Melakukan Hal Yang Dilarang Oleh Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Sesuai Dengan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020.
H. Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang didasari sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan non hukum.
I. Obyek Penelitian : Objek penelitian ini adalah Analisa tentang praktik persaingan usaha tidak sehat pada kerjasama pengangkutan kargo oleh PT. Singa Mentari, PT. Batik Air Indonesia, PT. Wing Abadi, dan PT. Lion Express, berdasarkan keputusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 [1].
J. Pendekatan Penelitian : metode pendekatan yakni Perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
K. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan non hukum.
L. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Untuk memperoleh bahan hukum yang dibutuhkan dalam penelitian, digunakan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan data kepustakaan. Dan analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Deskriptif Kualitatif, sedangkan metode atau cara pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif.
M. Hasil Penelitian dan Pembahasan :Â
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hasil telaah yang cermat, tidak terbukti adanya praktek diskriminasi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV sebagaimana yang dijelaskan dalam Putusan Majelis Komisi KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020.
Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV adalah sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar) yang harus disetor ke Kas Negara. Denda tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan ini berkekuatan hukum tetap Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Penulis menyatakan bahwa menurutnya sanksi yang diberikan tidak tepat karena Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV tidak melakukan praktek diskriminasi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
N. Kelebihan dan Kekurangan serta Saran : Kelebihan : Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum sebagai sumber bahan penelitian yang mana ini memperkuat penelitian dan abstrak pada penelitian ini memiliki penjelasan yang berfokus pada suatu masalah yang dihadapi.
Kekurangan : menurut saya tidak ada kekurangan.
Saran: peneliti lebih baik melakukan observasi secara langsung untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait preaktik persaingan usaha yang tidak sehat.
3. REVIEW JURNAL HUKUM "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Penggunaan Vaksin Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia"
A. Judul : Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Penggunaan Vaksin Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.
B. Penulis : Idzhom Ummy Attyyah Maranti.
C. Nama jurnal, penerbit dan tahun terbitnya : Jurnal Indonesia Berdaya, Volume 4, nomor 3, 2023
D. Link Artikel Jurnal : https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/4218
E. Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Mataram
F. Pendahuluan / Latar Belakang :Â
Kesehatan merupakan hal terpenting bagi manusia, dan upaya untuk meningkatkan kesehatan baik fisik maupun non-fisik, seperti vaksinasi, sangat penting. Upaya pembangunan sektor kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai investasi dalam pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Kesehatan merupakan penentu kesejahteraan masyarakat. Perlindungan konsumen, termasuk dalam hal vaksinasi, adalah hak setiap warga negara.
Vaksinasi, seperti vaksin Measles Rubella (MR), memiliki dampak positif dalam pengendalian penyakit menular, meskipun ada kemungkinan reaksi tubuh setelah vaksinasi (KIPI). Fatwa MUI terkait vaksin MR menyebabkan kontroversi di masyarakat, terutama di komunitas Muslim, terkait penggunaan bahan-bahan haram dalam vaksin. Diperlukan regulasi yang jelas dari pemerintah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam penggunaan vaksin.
Undang-undang Perlindungan Anak juga menggarisbawahi hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. Terdapat perbedaan pandangan di masyarakat terkait vaksin MR, antara pemerintah dan komunitas Muslim, yang perlu dipahami dan dikelola. Masalah perlindungan hukum terhadap konsumen vaksin rubella menjadi topik penelitian yang menarik, terutama dalam konteks hukum positif di Indonesia.
G. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang fokus mengkaji dan menganalisis norma, asas, dan peraturan hukum terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan vaksin campak rubella . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan vaksin campak rubella berdasarkan hukum positif di Indonesia dan menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan konsumen.
H. Metode Penelitian : Metode penelitian yang diaplikasikan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.Â
I. Obyek Penelitian : Objek penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen dalam penggunaan vaksin campak rubella di Indonesia.
J. Pendekatan Penelitian : penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang menganggap hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books)dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
K. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif dan bahannya bersumber dari pandangan para sarjana, doktrin-doktrin hukum, yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan undang-undang.
L. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Data penelitian ini dikumpulkan. Lalu Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif , kemudian . Mengenai kegiatan analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasi Data penelitian ini dikumpulkan .Lalu Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif , kemudian . Mengenai kegiatan analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasi Pasal-Pasal dokumen sampel ke dalam kategori yang tepat. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai, sampel ke dalam kategori yang tepat. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai.
M. Hasil Penelitian dan Pembahasan : Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengunaan vaksin campak rubella yaitu upaya perlindungan hukum dapat diberikan melalui dua perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum Represif. Perlindungan hukum Preventif yaitu perlindungan terhadap konsumen yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan Kota Mataram yaitu dengan melakukan sosialisasi dan kampanye-kampanye vaksin MR. Sedangkan perlindungan hukum Represif yaitu upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen yang dapat dilakukan baik secara hukum perdata dengan tujuan ganti rugi atau penggantian dan pemulihan terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen, ataupun melalui mekanisme hukum pidana dengan menetapkan hukum sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana.
N. Kelebihan dan Kekurangan serta Saran :Â
Kelebihan : Penelitian hukum normatif memungkinkan dilakukannya analisis Yang menyeluruh terhadap Undang-undang, konsep hukum, pendangan para sarjana dan doktrin-doktrin hukum terkait penerapan hak dalam perlindungan.Â
konsumen yang menjadi pengguna vaksin campak rubella.
Undang-undang yang dijelaskan memberi pemahaman yang jelas mengenai hak dan perlindungan yang menjadi hak konsumen dalam menggunakan vaksin campak rubella. memberikan wawasan dan saran bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan upaya perlindungan konsumen
Kekurangan: kurangnya wawancara pada konsumen tersebut yang mana bisa memberikan wawasan dan pengalaman kepada pembaca.Â
Saran: memasukkan data yang lebih mendukung seperti survey dan wawancara sehingga bisa memberikan wawasan tentang pengalaman, dan persepsi, dan tentang apa yang dihadapi konsumen dalam penggunaan vaksin campak rubellaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H