K. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan non hukum.
L. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Untuk memperoleh bahan hukum yang dibutuhkan dalam penelitian, digunakan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan data kepustakaan. Dan analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Deskriptif Kualitatif, sedangkan metode atau cara pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif.
M. Hasil Penelitian dan Pembahasan :Â
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hasil telaah yang cermat, tidak terbukti adanya praktek diskriminasi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV sebagaimana yang dijelaskan dalam Putusan Majelis Komisi KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020.
Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV adalah sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar) yang harus disetor ke Kas Negara. Denda tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan ini berkekuatan hukum tetap Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Penulis menyatakan bahwa menurutnya sanksi yang diberikan tidak tepat karena Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV tidak melakukan praktek diskriminasi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
N. Kelebihan dan Kekurangan serta Saran : Kelebihan : Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum sebagai sumber bahan penelitian yang mana ini memperkuat penelitian dan abstrak pada penelitian ini memiliki penjelasan yang berfokus pada suatu masalah yang dihadapi.
Kekurangan : menurut saya tidak ada kekurangan.
Saran: peneliti lebih baik melakukan observasi secara langsung untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait preaktik persaingan usaha yang tidak sehat.
3. REVIEW JURNAL HUKUM "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Penggunaan Vaksin Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia"
A. Judul : Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Penggunaan Vaksin Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.