B. Penulis : Idzhom Ummy Attyyah Maranti.
C. Nama jurnal, penerbit dan tahun terbitnya : Jurnal Indonesia Berdaya, Volume 4, nomor 3, 2023
D. Link Artikel Jurnal : https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/4218
E. Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Mataram
F. Pendahuluan / Latar Belakang :Â
Kesehatan merupakan hal terpenting bagi manusia, dan upaya untuk meningkatkan kesehatan baik fisik maupun non-fisik, seperti vaksinasi, sangat penting. Upaya pembangunan sektor kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai investasi dalam pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Kesehatan merupakan penentu kesejahteraan masyarakat. Perlindungan konsumen, termasuk dalam hal vaksinasi, adalah hak setiap warga negara.
Vaksinasi, seperti vaksin Measles Rubella (MR), memiliki dampak positif dalam pengendalian penyakit menular, meskipun ada kemungkinan reaksi tubuh setelah vaksinasi (KIPI). Fatwa MUI terkait vaksin MR menyebabkan kontroversi di masyarakat, terutama di komunitas Muslim, terkait penggunaan bahan-bahan haram dalam vaksin. Diperlukan regulasi yang jelas dari pemerintah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam penggunaan vaksin.
Undang-undang Perlindungan Anak juga menggarisbawahi hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. Terdapat perbedaan pandangan di masyarakat terkait vaksin MR, antara pemerintah dan komunitas Muslim, yang perlu dipahami dan dikelola. Masalah perlindungan hukum terhadap konsumen vaksin rubella menjadi topik penelitian yang menarik, terutama dalam konteks hukum positif di Indonesia.
G. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang fokus mengkaji dan menganalisis norma, asas, dan peraturan hukum terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan vaksin campak rubella . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan vaksin campak rubella berdasarkan hukum positif di Indonesia dan menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan konsumen.
H. Metode Penelitian : Metode penelitian yang diaplikasikan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.Â
I. Obyek Penelitian : Objek penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen dalam penggunaan vaksin campak rubella di Indonesia.