Mohon tunggu...
WISAM MUHAMMADNAWWAR
WISAM MUHAMMADNAWWAR Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLTEKIP

TARUNA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:36 Diperbarui: 11 September 2023   11:35 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

F. Pendahuluan / Latar Belakang : Tingkat tuntutan terhadap kehati-hatian dan profesionalitas dalam profesi kedokteran sangat tinggi. Kepasrahan dan kepercayaan pasien terhadap dokter memiliki dampak signifikan pada hasil dari pelayanan kesehatan. Hubungan antara dokter dan pasien adalah sebuah kesepakatan di mana pasien mencari pertolongan dari dokter untuk mengatasi keluhan kesehatannya. Ini merupakan perbedaan mendasar antara jasa yang diberikan dokter dengan profesi lain seperti advokat atau akuntan. Hukum dalam konteks hubungan dokter-pasien berkaitan dengan kerugian fisik yang timbul akibat kelalaian medis.

 Kerugian psikis tidak diatur dalam Hukum Perdata. Oleh karena itu, dokter harus memiliki sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dokter bertanggung jawab untuk selalu meningkatkan keahlian dan keterampilannya melalui penelitian, sementara pasien bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diberikan kepada dokter dan biaya administrasi pengobatan. Pada dasarnya dokter memiliki posisi dominan dalam hubungan dokter-pasien karena pengetahuan, ketrampilan, dan kewibawaan yang dimilikinya. 

Pasien umumnya memiliki sikap pasif dan bergantung pada otoritas dokter dalam memberikan pengobatan berdasarkan kepercayaan penuh. Maka pentingnya hubungan saling percaya dan profesionalisme dalam praktik kedokteran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan dokter-pasien dan juga bahwa hubungan antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan melibatkan perjanjian terapeutik yang mana Konsep perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien menjadi penting dalam memahami hubungan hukum antara keduanya dalam konteks pelayanan kesehatan.

G. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian ini membahas tentang analisis hukum tentang perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien dalam pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian normatif. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yang deskriptif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan deskriptif. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek hukum perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian atau perikatan hukum syarat-syarat tersebut yaitu Hubungan hukum dokter dengan pasien serta mengetahui dasar hukum yang sesuai jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan.

H. Metode Penelitian : Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dan hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Penelitian ini mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan primer, sekunder dan tertier atau studi literatur.

I. Obyek Penelitian : Objek penelitian ini adalah perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini berfokus pada analisis  hukum yang mengatur perjanjian ini, meliputi keasliannya, tanggung jawab dokter terhadap pasien, dan hasil dari hukum jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan.

J. Pendekatan Penelitian : Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum normatif. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yang deskriptif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan deskriptif.

K. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Dalam penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan primer, sekunder dan tertier atau studi literatur yang terdiri atas kitab undang-undang, hasil karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar dan ahli hukum, dan bahan dari media internet.

L. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Data penelitian ini dikumpulkan Lalu Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif , kemudian . Mengenai kegiatan analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasi Pasal-Pasal dokumen sampel ke dalam kategori yang tepat. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti dari data yang diperoleh.

M. Hasil Penelitian dan Pembahasan : Seorang dokter dapat dinyatakan melakukan kesalahan dan harus membayar ganti rugi jika kesalahan tersebut dapat terhubung secara erat dengan kerugian yang dialami oleh pasien dan pelanggaran terhadap standar profesi dokter. Gugatan untuk membayar ganti rugi hanya dapat dilakukan jika ada perjanjian antara dokter dan pasien, yang dapat digolongkan sebagai persetujuan untuk melakukan tindakan medis. Perjanjian ini menciptakan kewajiban dokter untuk memberikan bantuan sesuai dengan ilmu dan ketrampilannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun