a.Pemanfaatan transfer ke daerah yang belum optimal.
b.Struktur belanja daerah yang belum memuaskan.
c.Sinergi fiskal pusat daerah yang belum optimal.
d.Local tax ratio yang masih terbilang rendah.
e.Pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas
Apa itu Transfer ke Daerah?
TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Transfer ke daerah ini memiliki beberapa jenis diantaranya:
a.Dana Bagi Hasil (DBH)
Dialokasikan berdasarkan % atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. DBH ini dapat dibagikan kepada daerah penghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal pemerintah pusat dan daerah, dibagikan juga kepada daerah non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Ada 2 jenis DBH yaitu DBH Pajak (DBH pajak penghasilan, DBH Pajak bumi dan bangunan dan DBH CHT) dan DBH SDA (Kehutanan, Minerba, Migas, Panas Bumi, dan perikanan).
b.Dana Alokasi Umum (DAU)