Mohon tunggu...
Wini Rahayu
Wini Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang Belajar di Jurusan Administrasi Publik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Desentralisasi Fiskal

19 Juli 2023   19:31 Diperbarui: 19 Juli 2023   19:43 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lanjutan bincang#UangKita

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita bahas apa itu otonomi daerah dan juga desentraslisasi.

a.Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

b. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi

Lalu apa itu desentraslisasi fiskal?

Yaitu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah.

Mengapa perlu desentraslisasi fiskal?

Sebagai negara kepulauan Indonesia terdiri dari 38 provinsi yang tersebar 546 Kab/Kota tentunya untuk penyebaran yang merata juga desentralisasi fiskal dapat memberikan otonomi dan pemberdayaan kepada pemerintah daerah .

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara: pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok negeri.

Tantangan Desentralisasi Fiskal

Tentu ada saja hambatan atau permasalahan yang terjadi dalam desentralisasi fiskal, diantaranya:

a.Pemanfaatan transfer ke daerah yang belum optimal. 

b.Struktur belanja daerah yang belum memuaskan. 

c.Sinergi fiskal pusat daerah yang belum optimal. 

d.Local tax ratio yang masih terbilang rendah. 

e.Pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas

Apa itu Transfer ke Daerah?

TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Transfer ke daerah ini memiliki beberapa jenis diantaranya:


a.Dana Bagi Hasil (DBH)

Dialokasikan berdasarkan % atas pendapatan tertentu dalam APBN  dan kinerja tertentu. DBH ini dapat dibagikan kepada daerah penghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal pemerintah pusat dan daerah, dibagikan juga kepada daerah non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Ada 2 jenis DBH yaitu DBH Pajak (DBH pajak penghasilan, DBH Pajak bumi dan bangunan dan DBH CHT) dan DBH SDA (Kehutanan, Minerba, Migas, Panas Bumi, dan perikanan). 

b.Dana Alokasi Umum (DAU)

Dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. DAU ini digunakan untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah. Adapun jenis DAU 2023 adalah DAU tidak ditentukan penggunaannya dan DAU ditentukan penggunaannya (Penggajian Formasi PPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum). 

c.Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK ini digunakan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan yang bertujuan untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, membantu operasionalisasi layanan publik. DAK ini juga membantu layanan publik yang penggunaanya telah ditentukan oleh pemerintah. Adapun jenis dari DAK adalah;

*DAK Fisik (untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah). 

*DAK Nonfisik (mendukung operasionalisasi layanan publik daerah). 

*Hibah(untuk mendukung pembangunan fisik dan/ atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah). 

d.Dana Desa

Dana desa adalah pendapatan desa yang berumber dari APBN. Diperuntukkan bagi desa, mulai dialokasikan dalam APBN sejak tahun 2015. Dana desa ini untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Fokus penggunaan dapat ditentukan pemerintah setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional.

e. Insentif fiskal

Dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja dibidang tertentu. Dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah. Bidang yang dimaksud adalah pelayanan umum pemerintah dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun