Dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. DAU ini digunakan untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah. Adapun jenis DAU 2023 adalah DAU tidak ditentukan penggunaannya dan DAU ditentukan penggunaannya (Penggajian Formasi PPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum).Â
c.Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK ini digunakan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan yang bertujuan untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, membantu operasionalisasi layanan publik. DAK ini juga membantu layanan publik yang penggunaanya telah ditentukan oleh pemerintah. Adapun jenis dari DAK adalah;
*DAK Fisik (untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah).Â
*DAK Nonfisik (mendukung operasionalisasi layanan publik daerah).Â
*Hibah(untuk mendukung pembangunan fisik dan/ atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah).Â
d.Dana Desa
Dana desa adalah pendapatan desa yang berumber dari APBN. Diperuntukkan bagi desa, mulai dialokasikan dalam APBN sejak tahun 2015. Dana desa ini untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Fokus penggunaan dapat ditentukan pemerintah setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional.
e. Insentif fiskal
Dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja dibidang tertentu. Dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah. Bidang yang dimaksud adalah pelayanan umum pemerintah dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H