Mohon tunggu...
Wini Rahayu
Wini Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang Belajar di Jurusan Administrasi Publik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Desentralisasi Fiskal

19 Juli 2023   19:31 Diperbarui: 19 Juli 2023   19:43 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

a.Pemanfaatan transfer ke daerah yang belum optimal. 

b.Struktur belanja daerah yang belum memuaskan. 

c.Sinergi fiskal pusat daerah yang belum optimal. 

d.Local tax ratio yang masih terbilang rendah. 

e.Pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas

Apa itu Transfer ke Daerah?

TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Transfer ke daerah ini memiliki beberapa jenis diantaranya:


a.Dana Bagi Hasil (DBH)

Dialokasikan berdasarkan % atas pendapatan tertentu dalam APBN  dan kinerja tertentu. DBH ini dapat dibagikan kepada daerah penghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal pemerintah pusat dan daerah, dibagikan juga kepada daerah non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Ada 2 jenis DBH yaitu DBH Pajak (DBH pajak penghasilan, DBH Pajak bumi dan bangunan dan DBH CHT) dan DBH SDA (Kehutanan, Minerba, Migas, Panas Bumi, dan perikanan). 

b.Dana Alokasi Umum (DAU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun