Mohon tunggu...
Wini Rahayu
Wini Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang Belajar di Jurusan Administrasi Publik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Desentralisasi Fiskal

19 Juli 2023   19:31 Diperbarui: 19 Juli 2023   19:43 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lanjutan bincang#UangKita

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita bahas apa itu otonomi daerah dan juga desentraslisasi.

a.Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

b. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi

Lalu apa itu desentraslisasi fiskal?

Yaitu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah.

Mengapa perlu desentraslisasi fiskal?

Sebagai negara kepulauan Indonesia terdiri dari 38 provinsi yang tersebar 546 Kab/Kota tentunya untuk penyebaran yang merata juga desentralisasi fiskal dapat memberikan otonomi dan pemberdayaan kepada pemerintah daerah .

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara: pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok negeri.

Tantangan Desentralisasi Fiskal

Tentu ada saja hambatan atau permasalahan yang terjadi dalam desentralisasi fiskal, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun