Mohon tunggu...
Winda Ivana
Winda Ivana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Menguak Istilah-Istilah dalam Pendekatan Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   11:20 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:30 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffithssebagai ideologi sentralisme hukum (legal centralism).Sentralisme hukum sendiri memaknai hukum sebagai "hukum negara" yangberlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara

tersebut. Dengan kata lain, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatunegara, yaitu hukum negara. 

 Kritik Progresif law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Kritik Progresif Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia 

      Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sedangkan di masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah. Hal ini tentu menjadi salah satu faktor kenapa hukum di Indonesia cenderung lambat perkembang. 

5. Opini mengenai :

a. Law and social control

     Hukum adalah sebagai pengendali sosial yang berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum.  

     Contoh sederhana dari law and social control : Orangtua melarang anaknya untuk berteman dengan orang yang suka berjudi; Polisi mengadakan penyuluhan lalu lintas kepada siswa SMA; atau Guru mengimbau peserta didik. 

b. Law as a tool of social engineering  

       Ia dapat dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun