pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffithssebagai ideologi sentralisme hukum (legal centralism).Sentralisme hukum sendiri memaknai hukum sebagai "hukum negara" yangberlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara
tersebut. Dengan kata lain, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatunegara, yaitu hukum negara.Â
 Kritik Progresif law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Kritik Progresif Law terhadap Perkembangan Hukum di IndonesiaÂ
   Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sedangkan di masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah. Hal ini tentu menjadi salah satu faktor kenapa hukum di Indonesia cenderung lambat perkembang.Â
5. Opini mengenai :
a. Law and social control
   Hukum adalah sebagai pengendali sosial yang berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Â
   Contoh sederhana dari law and social control : Orangtua melarang anaknya untuk berteman dengan orang yang suka berjudi; Polisi mengadakan penyuluhan lalu lintas kepada siswa SMA; atau Guru mengimbau peserta didik.Â
b. Law as a tool of social engineering Â
    Ia dapat dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial.Â