Mohon tunggu...
Winda Ivana
Winda Ivana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Menguak Istilah-Istilah dalam Pendekatan Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   11:20 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:30 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengelola masyarakat. Mengatur dan mengelola masyarakat akan membawa kepada pembaharuan- pembaharuan, perubahan-perubahan struktur masyarakat dan penentuan- penentuan pola berpikir menurut hukum yang menuju ke arah pembangunan

c. Socio-legal studies

       Pada prinsipnya studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin. 

d. Legal Pluralisme

    Pluralisme hukum oleh John Griffiths, diartikan bahwa hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkaran sosial, Selanjutnya konsep pluralisme hukum tidak lagi mengedepankan dikotomi antara sistem hukum negara (state law) di satu sisi dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law).  

       Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun