Mohon tunggu...
Winda Ivana
Winda Ivana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Menguak Istilah-Istilah dalam Pendekatan Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   11:20 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:30 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag

Ujian Akhir Semester 

 1.  Faktor Efektivnya penegakan hukum

     Efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri. 

      

2. Evektifitas Penegak Hukum      

       Adapun dalam menegakan hukum, seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal ini sebab saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

3. Sosiologi Hukum dalam Hukum Ekonomi Syariah 

     Dalam Hukum Ekonomi Syariah pendekatan sosiologi terdapat dalam perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw. 

4. Kritik Pluralisme Hukum terhadap Sentralisme Hukim

          Dalam Sosiologi Hukum terdapat Pluralisme hukum. Pada dasarnya,

pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffithssebagai ideologi sentralisme hukum (legal centralism).Sentralisme hukum sendiri memaknai hukum sebagai "hukum negara" yangberlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara

tersebut. Dengan kata lain, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatunegara, yaitu hukum negara. 

 Kritik Progresif law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Kritik Progresif Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia 

      Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sedangkan di masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah. Hal ini tentu menjadi salah satu faktor kenapa hukum di Indonesia cenderung lambat perkembang. 

5. Opini mengenai :

a. Law and social control

     Hukum adalah sebagai pengendali sosial yang berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum.  

     Contoh sederhana dari law and social control : Orangtua melarang anaknya untuk berteman dengan orang yang suka berjudi; Polisi mengadakan penyuluhan lalu lintas kepada siswa SMA; atau Guru mengimbau peserta didik. 

b. Law as a tool of social engineering  

       Ia dapat dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial. 

        Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengelola masyarakat. Mengatur dan mengelola masyarakat akan membawa kepada pembaharuan- pembaharuan, perubahan-perubahan struktur masyarakat dan penentuan- penentuan pola berpikir menurut hukum yang menuju ke arah pembangunan

c. Socio-legal studies

       Pada prinsipnya studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin. 

d. Legal Pluralisme

    Pluralisme hukum oleh John Griffiths, diartikan bahwa hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkaran sosial, Selanjutnya konsep pluralisme hukum tidak lagi mengedepankan dikotomi antara sistem hukum negara (state law) di satu sisi dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law).  

       Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun