Mohon tunggu...
Windy Widya
Windy Widya Mohon Tunggu... -

Nice, lovable, easy going

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) Kabupaten Minahasa

19 Juni 2011   19:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:12 6448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi Faktual

Keberadaan komponen biaya keberlanjutan.

Terdapat biaya alokasi khusus untuk kegiatan keberlanjutan, terutama dalam penguatan LSPBM.

Biaya alokasi khusus dilakukan untuk pengembangan lembaga simpan pinjam.

Jenis kegiatan untuk memperkuat keberlanjutan proyek bagi masyarakat.

Kegiatan keberlanjutan meliputi : penyiapan pedoman pemeliharaan, pelatihan untuk Pokmas/KPP dalam pemeliharaan, dan penyiapan Kader Pemberdayaan Masyarakat

Penyiapan pedoman pemeliharaan dilakukan oleh Fasilitator Lapangan. Pedoman pemeliharaan cenderung memperhatikan aspek teknis, dan sangat kurang memberi perhatian pada aspek pengembangan kelembagaan Pokmas/KPP.

Kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Fasilitator, dalam kenyataannya banyak dilakukan dengan metode sosialisasi satu arah. Keberadaan kader pemberdayaan masyarakat belum fungsional dalam memfungsikan Pokmas/KPP dalam pemeliharaan sarana.

Jenis Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan (O&P)

Jenis kegiatan O&P sarana infrastruktur meliputi:

- Pengelolaan sarana

- Pemberian pelayanan

- Tata cara pemeliharaan

- Pembiayaan

Dalam pelaksanaannya jenis kegiatan O&P yang lengkap tersebut ditransformasikan dalam waktu yang singkat sehingga masyarakat tidak mampu memahami pengetahuan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun