Mohon tunggu...
Windy Widya
Windy Widya Mohon Tunggu... -

Nice, lovable, easy going

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) Kabupaten Minahasa

19 Juni 2011   19:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:12 6448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Pembentukan organisasi dilaksanakan atas dominasi elite desa

-Pemilihan pengurus organisasi seringkali didasarkan pengaruh dari ketokohan warga

Pelatihan pengurus

Pelatihan didasarkan atas dasar kebutuhan latihan (needs assessment) individu, organisasi dan program.

Pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan proyek /program dalam bentuk pelatihan pembangunan prasarana dan pelatihan teknis pembukuan LSPBM.

Pendampingan penyusunan Program

Penyusunan program pembangunan desa terpadu (Integrated Rural Development program)

-Penyusunan rencana hanya terfokus pada prasarana desa dan pengembangan LKSBM

-Penyusunan rencana pelaksanaan konstruksi yang meliputi ; waktu, tenaga dan bahan yang dipakai

Pendampingan pelaksanaan program

-Pendampingan pelaksanaan program sejak persiapan hingga pengawasan mutu

-Pendampingan pelaksanaan LSPBM

-Mengedepankan akuntbilitas, transparansi pembiayaan

-Pelaksanaan program dilaksanakan oleh masyarakat

-Pelaksanaan program simpan pinjam dilakukan oleh pengurus LSPBM

-Dalam manajemen LSPBM telah mengedepankan akuntablitas dan transparansi.

Pendampingan monitoring dan evaluasi program

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun