Mohon tunggu...
Windy Widya
Windy Widya Mohon Tunggu... -

Nice, lovable, easy going

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) Kabupaten Minahasa

19 Juni 2011   19:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:12 6448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan O&P dilaksanakan oleh Pokmas/KPP bersama dengan pemerintah desa.

Pokmas/KPP dan pemerintah desa belum berperan sebagaimana yang seharusnya dilaksanakan yaitu memberikan bantuan dana desa karena aset yang dibangun merupakan milik desa

D.Kesimpulan

Program ini pada dasarnya sukses dalam pembangunan infrasturktur tetapi belum diikuti dengan keberhasilan dalam proses pemberdayaan, termasuk keberhasilan dalam penerapan praktek good governance di tingkat pemerintahan lokal seperti transparansi pengelolaan keuangan proyek, akuntabilitas dan pelaksanaan mekanisme kontrol. Kesimpulanyang dapat diambil dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program PMPD adalah sebagai berikut:

·Prinsip dasar proyek yang dipakai seperti, demokrasi, good-governance, transparansi, keterlibatan perempuan dan sebagainya sampai saat ini masih terkesan dipaksakan. Nampaknya penerapan local good governance dalam proyek ini masih jauh dari harapan dan ini disadari baru dalam tahap belajar. Proses dan praktek transpransi dan akuntabilitas justru lebih terlihat di lingkungan pokmas, di mana beberapa pokmas telah melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara reguler dan cukup transparan

·Proyek PMPD tidak berkelanjutan. Tidak semua hasil kegiatan monitoring evaluasi, pengawasan dan keluhan masyarakat dijadikan standard dalam mekanisme perbaikan kualitas proyek. Hasil evaluasi juga menunjukkan kurangnya kegiatan evaluasi proyek yang dilakukan oleh lembaga independen dimana hanya ada satu laporan evaluasi proyek yang dapat ditemukan oleh tim evaluasi.

·Kualitas teknis sarana infrastruktur yang dibangun, umumnya sudah cukup baik dari segi volume dan spesifikasi teknis, namun belum dari segi kualitas bahan yang digunakan. Dibutuhkan adanya pedoman standar biaya serta kualitas minimum bahan yang digunakan untuk membantu memperbaiki kualitas prasarana yang dibangun. Ukuran partisipasi masyarakat masih terbatas pada kesediaan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur.

E.Rekomendasi

·Pelaksanaan proyek perlu disosialisasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah jauh sebelum proyek dimulai, sehingga ada waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pembiayaan proyek kedalam sistem perencanaan anggaran daerah (terutama jika dana pendamping menjadi persyaratan dalam pembiayaan proyek)

·setiap proyek ke depan perlu diawali dengan kegiatan pemetaan sosial-ekonomi desa sebagi dasar untuk memastikan bahwa penerima manfaat terbesar adalah warga miskin dan potensi infrastruktur apa yang potensial untuk dibangun. Perlu adanya komponen proyek khusus (selain infrastruktur) yang dikelola kaum perempuan agar lebih berkembang.

·Program pengentasan kemiskinan melalui infrastruktur desa sebaiknya dilakukan melalui pendekatan satu sistem kebijakan (one door policy) sehingga ada standarisasi dalam seleksi, perencanaan, monitoring dan evaluasi baik dari aspek tehnis, keuangan maupun penguatan kelembagaan masyarakat.

·Pemerintah Indonesia sebaiknya memiliki kebijakan untuk tidak melaksanakan proyek pemberdayaan baik dari APBN maupun negara donor yang siklus pelaksanaan efektif-nya hanya 3-4 bulan. Terlebih lagi jika dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan dana (DIPA) untuk pelaksanaan proyek ini seringkali mengalami keterlambatan.

Sumber : Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 2007


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun