Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Belajar dari Young Lex: 10 Langkah Wajib Dipahami Kreator Konten Indonesia

11 Maret 2021   11:05 Diperbarui: 19 Maret 2021   11:48 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: mohamed Hassan/Pixabay

Pihak -- pihak yang bertanggung jawab atas karya lagu "Raja Terakhir" telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Bagaimana kemudian menghindari masalah yang sama terjadi di masa depan, terutama untuk artis Indonesia?

Sebelumnya, satu -- persatu mulai dari pengembang gim Three Kingdoms: Hero Legendaris, produser Raka Aditya Nugraha, dan penyanyi Young Lex, menyatakan keteledorannya telah mencatut konsep dari video musik Lay EXO yang berjudul "Lit" untuk digunakan pada video musik "Raja Terakhir."

Mencatut tanpa izin dan atribusi kepada sumber original merupakan plagiasi. Kita akrab dengan kasus plagiasi musik dimana ide (melodi atau motif) atau sampling (mengambil potongan dari satu atau lebih lagu) digunakan kembali untuk menciptakan suatu lagu yang diklaim original.

Baca juga: "Young Lex Perlu Belajar dari Via Vallen Soal Tanggapi Dugaan Jiplak Video Musik" oleh Ruang Berbagi

Bagaimana dengan kasus dimana video klip yang mengiringi lagu dinyatakan sebagai produk plagiarisme? Video musik dan ragam jenis produksi video lainnya perlulah sadar bahwa ada hak cipta yang harus ditaati. Produsen tidak hanya perlu melindungi hak cipta video sendiri, tetapi juga harus berhati-hati saat menggunakan konten orang lain.

Langkah -- langkah apa yang harus dipahami produsen video agar dia sadar hak cipta dan dapat menghindari masalah di kemudian hari? Simak penjelasan di bawah ini dari motioncue.

1. Apa dampak hak cipta atas suatu video?

Hak cipta akan melindungi produk video dan bagiannya--- dari gambar, klip hingga audio --- yang diproduksi anda pribadi, atau ketika anda menjalankan hak cipta konsep dan eksekusi video yang diberikan orang lain secara resmi.

Ketika Anda membagikan produk video kepada publik, secara otomatis produk tersebut dilindungi undang-undang kekayaan intelektual. Perlindungan tersebut memberikan anda hak eksklusif atas produk video dan merestriksi orang lain untuk menyalin, membuat ulang, atau menjual video tersebut.

Hak cipta di Indonesia telah diatur dalam Undang -- Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dengan pemerintah telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

2. Apa yang terjadi dalam kasus pelanggaran hak cipta?

Jika Anda secara sadar atau tidak sadar (seperti klaim Young Lex dalam permintaan maafnya) telah mereproduksi atau menjual karya berhak cipta orang lain, anda dapat dibawa ke pengadilan.

Negara yang berbeda memiliki hukuman yang berbeda untuk pelanggaran hak cipta. Di Indonesia, hukuman maksimal atas pelanggaran hak cipta adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) seperti yang tercantum pada pasal 116-118 UUHC.

Publikasi video yang melanggar dalam platform publik juga akan dikenakan hukum tempat platform tersebut terdaftar. Kemudian, platform hosting video seperti YouTube juga memiliki seperangkat aturannya sendiri untuk menangani pelanggaran hak cipta.

Jika video Anda melanggar hak cipta, video tersebut akan dihapus dan YouTube mengeluarkan teguran. Setelah tiga pelanggaran, Anda diblokir dari platform. Ini bisa berarti kehilangan semua konten yang Anda publikasikan beserta pengikut Anda.

3. Bagaimana saya dapat yakin bahwa hak cipta melindungi video saya?

Produk anda secara otomatis terlindungi ketika dilepas ke publik sebagaimana dinyatakan Undang -- Undang Hak Cipta. Berdasarkan referensi dari hukumonline, UUHC memberi pencipta hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum atau menggunakan nama aliasnya atau samarannya, yang dikenal dengan istilah hak moral.

Untuk lebih yakin, Anda bisa menambahkan logo hak cipta dan klaim hukum pada kredit dan deskripsi video.

Copyright/Hak Cipta (atau ) [tahun rilis] oleh [nama pembuat]. All rights reserved.

Lebih jauh lagi, anda dapat mendaftarkannya HAKI kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapat perlindungan menyeluruh atas hak ekonomi dan hak atas ciptaan.

4. Berapa lama konten video Anda berhak cipta

Konten video original akan mendapat perlindungan selama penciptanya masih hidup ditambah 70 tahun setelah kematian.

Ketentuan berubah bagi video yang diproduksi badan usaha yang memiliki hak cipta selama 50 tahun, sama dengan karya sinematografi yang memanfaatkan referensi dari produk original yang hanya memiliki hak cipta 50 tahun setelah pertama kali terbit.

5. Bisakah Anda kehilangan hak cipta atas video Anda?

Terkadang, saat Anda mempublikasikan konten video Anda ke platform atau situs hosting video tertentu, mereka mungkin meminta Anda untuk mencabut semua atau sebagian hak cipta Anda.

YouTube, misalnya, meminta Anda untuk memberikannya hak non-eksklusif atas konten video Anda. Artinya, Youtube memiliki hak yang sama dengan Anda dalam memperlakukan video yang telah dipublikasikan.

Jika Anda bekerja dengan biro iklan atau perusahaan produsen video, teliti baik-baik kontrak Anda untuk memastikan bahwa Anda tidak secara tidak sengaja mentransfer hak cipta video Anda.

6. Bagaimana cara melindungi video Anda di YouTube?

YouTube bisa dibilang adalah platform hosting video terbesar di dunia. Untuk melindungi konten penggunanya dari pelanggaran hak cipta, Youtube telah memberlakukan sistem bernama "content ID match system".

Sistem ini akan meminta pembuat konten video mengupload file referensi asli atas video ke YouTube. Ketika seseorang mengupload video plagiat, YouTube melakukan automatisasi yang menelusuri dan mencocokkan sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran.  Unggahan mereka segera dihapus dan mereka akan dikirimi peringatan pelanggaran.

Hal yang mirip juga telah diberlakukan Twitter dan Facebook beserta Instagram yang akan menandai video plagiat atau tidak mengatributkannya kepada pemilik hak cipta.

7. Apakah masih merupakan pelanggaran hak cipta jika saya mengkredit sumber aslinya?

Menyalin atau mereproduksi konten video orang lain dan kemudian menyebutkan nama pembuat aslinya tidak membuat Anda imun dari pelanggaran hak cipta. Atribusi saja masih merupakan pelanggaran kecuali Anda memiliki dokumen hukum yang membuktikan bahwa Anda telah memperoleh izin sumber untuk menggunakan kembali karya mereka. Jika tidak, Anda mungkin rentan terhadap klaim hak cipta.

8. Bagaimana kebijakan Penggunaan Wajar dapat membantu produksi video Anda?

Anda tidak dilarang menggunakan semua jenis konten video yang dibuat oleh orang lain. "Fair Use" atau Kebijakan Penggunaan Wajar memungkinkan Anda menggunakan karya sumber lain dalam dengan beberapa batasan.

Di Indonesia, UUHC juga mengatur fair use yang mengizinkan pemakaian, pengambilan atau perbanyakan suatu ciptaan tanpa izin pemegang hak ciptanya sepanjang penggunanya menyebut sumbernya dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial seperti pendidikan.

Saat anda memanfaatkan video orang lain dengan menggunakan hak fair use 'Penggunaan Wajar', pertimbangkan poin-poin berikut:

  • Apakah Anda menggunakan materi orang lain di video Anda untuk tujuan komersial?
  • Apakah penggunaan Anda akan mengganggu kemampuan sumber asli untuk menghasilkan keuntungan dari kontennya?
  • Apakah konten yang ingin Anda gunakan lebih artistik atau teknis / informatif?

9. Mengapa Anda perlu memiliki formulir/surat izin rekaman untuk produksi video?

Surat izin rekaman untuk produksi video memberi Anda izin untuk memfilmkan subjek Anda dan menggunakan rekaman itu dalam proyek Anda. Saat Anda mempekerjakan aktor, sebaiknya minta mereka menandatangani formulir rilis untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.

10. Dimana Anda bisa mendapatkan gambar dan audio bebas royalti?

Jika Anda menggunakan foto, gambar, atau klip video yang dibuat oleh orang lain, sebaiknya minta izin tertulis dari mereka. Jika tidak, Anda sedang melihat kemungkinan tuntutan hukum.

Lebih baik membuat gambar atau klip Anda sendiri, tetapi jika itu di luar keahlian Anda, Anda selalu dapat membeli gambar yang relevan dari Shutterstock. Situs web stok gambar yang gratis seperti Unsplash atau Pixabay memberikan kemudahan lebih besar bagi Anda sembari memperhatikan hak pakai yang diberlakukan laman-laman tersebut.

Hal yang sama juga berlaku untuk musik latar atau efek suara yang digunakan dalam video Anda. Daripada melanggar hak video musik seseorang, lebih baik buat sendiri. Atau, Anda dapat merujuk ke layanan seperti Soundsnap, CSS Music, dan PremiumBeat yang memberi Anda akses tak terbatas ke musik bebas royalti dan efek suara dengan biaya nominal.

Baca juga: "Young Lex Disebut "Plagiarisme" MV Lit" oleh Nur Farihatul Khoiriyah

Dengan mengikuti pedoman ini, Anda dapat melindungi hak kekayaan video Anda dan memastikan bahwa Anda tidak melakukan pelanggaran hak cipta di kemudian hari. Sebuah pelajaran penting untuk artis Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun