Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Belajar dari Young Lex: 10 Langkah Wajib Dipahami Kreator Konten Indonesia

11 Maret 2021   11:05 Diperbarui: 19 Maret 2021   11:48 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: mohamed Hassan/Pixabay

Pihak -- pihak yang bertanggung jawab atas karya lagu "Raja Terakhir" telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Bagaimana kemudian menghindari masalah yang sama terjadi di masa depan, terutama untuk artis Indonesia?

Sebelumnya, satu -- persatu mulai dari pengembang gim Three Kingdoms: Hero Legendaris, produser Raka Aditya Nugraha, dan penyanyi Young Lex, menyatakan keteledorannya telah mencatut konsep dari video musik Lay EXO yang berjudul "Lit" untuk digunakan pada video musik "Raja Terakhir."

Mencatut tanpa izin dan atribusi kepada sumber original merupakan plagiasi. Kita akrab dengan kasus plagiasi musik dimana ide (melodi atau motif) atau sampling (mengambil potongan dari satu atau lebih lagu) digunakan kembali untuk menciptakan suatu lagu yang diklaim original.

Baca juga: "Young Lex Perlu Belajar dari Via Vallen Soal Tanggapi Dugaan Jiplak Video Musik" oleh Ruang Berbagi

Bagaimana dengan kasus dimana video klip yang mengiringi lagu dinyatakan sebagai produk plagiarisme? Video musik dan ragam jenis produksi video lainnya perlulah sadar bahwa ada hak cipta yang harus ditaati. Produsen tidak hanya perlu melindungi hak cipta video sendiri, tetapi juga harus berhati-hati saat menggunakan konten orang lain.

Langkah -- langkah apa yang harus dipahami produsen video agar dia sadar hak cipta dan dapat menghindari masalah di kemudian hari? Simak penjelasan di bawah ini dari motioncue.

1. Apa dampak hak cipta atas suatu video?

Hak cipta akan melindungi produk video dan bagiannya--- dari gambar, klip hingga audio --- yang diproduksi anda pribadi, atau ketika anda menjalankan hak cipta konsep dan eksekusi video yang diberikan orang lain secara resmi.

Ketika Anda membagikan produk video kepada publik, secara otomatis produk tersebut dilindungi undang-undang kekayaan intelektual. Perlindungan tersebut memberikan anda hak eksklusif atas produk video dan merestriksi orang lain untuk menyalin, membuat ulang, atau menjual video tersebut.

Hak cipta di Indonesia telah diatur dalam Undang -- Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dengan pemerintah telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

2. Apa yang terjadi dalam kasus pelanggaran hak cipta?

Jika Anda secara sadar atau tidak sadar (seperti klaim Young Lex dalam permintaan maafnya) telah mereproduksi atau menjual karya berhak cipta orang lain, anda dapat dibawa ke pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun