Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Belajar dari Young Lex: 10 Langkah Wajib Dipahami Kreator Konten Indonesia

11 Maret 2021   11:05 Diperbarui: 19 Maret 2021   11:48 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: mohamed Hassan/Pixabay

Jika Anda bekerja dengan biro iklan atau perusahaan produsen video, teliti baik-baik kontrak Anda untuk memastikan bahwa Anda tidak secara tidak sengaja mentransfer hak cipta video Anda.

6. Bagaimana cara melindungi video Anda di YouTube?

YouTube bisa dibilang adalah platform hosting video terbesar di dunia. Untuk melindungi konten penggunanya dari pelanggaran hak cipta, Youtube telah memberlakukan sistem bernama "content ID match system".

Sistem ini akan meminta pembuat konten video mengupload file referensi asli atas video ke YouTube. Ketika seseorang mengupload video plagiat, YouTube melakukan automatisasi yang menelusuri dan mencocokkan sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran.  Unggahan mereka segera dihapus dan mereka akan dikirimi peringatan pelanggaran.

Hal yang mirip juga telah diberlakukan Twitter dan Facebook beserta Instagram yang akan menandai video plagiat atau tidak mengatributkannya kepada pemilik hak cipta.

7. Apakah masih merupakan pelanggaran hak cipta jika saya mengkredit sumber aslinya?

Menyalin atau mereproduksi konten video orang lain dan kemudian menyebutkan nama pembuat aslinya tidak membuat Anda imun dari pelanggaran hak cipta. Atribusi saja masih merupakan pelanggaran kecuali Anda memiliki dokumen hukum yang membuktikan bahwa Anda telah memperoleh izin sumber untuk menggunakan kembali karya mereka. Jika tidak, Anda mungkin rentan terhadap klaim hak cipta.

8. Bagaimana kebijakan Penggunaan Wajar dapat membantu produksi video Anda?

Anda tidak dilarang menggunakan semua jenis konten video yang dibuat oleh orang lain. "Fair Use" atau Kebijakan Penggunaan Wajar memungkinkan Anda menggunakan karya sumber lain dalam dengan beberapa batasan.

Di Indonesia, UUHC juga mengatur fair use yang mengizinkan pemakaian, pengambilan atau perbanyakan suatu ciptaan tanpa izin pemegang hak ciptanya sepanjang penggunanya menyebut sumbernya dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial seperti pendidikan.

Saat anda memanfaatkan video orang lain dengan menggunakan hak fair use 'Penggunaan Wajar', pertimbangkan poin-poin berikut:

  • Apakah Anda menggunakan materi orang lain di video Anda untuk tujuan komersial?
  • Apakah penggunaan Anda akan mengganggu kemampuan sumber asli untuk menghasilkan keuntungan dari kontennya?
  • Apakah konten yang ingin Anda gunakan lebih artistik atau teknis / informatif?

9. Mengapa Anda perlu memiliki formulir/surat izin rekaman untuk produksi video?

Surat izin rekaman untuk produksi video memberi Anda izin untuk memfilmkan subjek Anda dan menggunakan rekaman itu dalam proyek Anda. Saat Anda mempekerjakan aktor, sebaiknya minta mereka menandatangani formulir rilis untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.

10. Dimana Anda bisa mendapatkan gambar dan audio bebas royalti?

Jika Anda menggunakan foto, gambar, atau klip video yang dibuat oleh orang lain, sebaiknya minta izin tertulis dari mereka. Jika tidak, Anda sedang melihat kemungkinan tuntutan hukum.

Lebih baik membuat gambar atau klip Anda sendiri, tetapi jika itu di luar keahlian Anda, Anda selalu dapat membeli gambar yang relevan dari Shutterstock. Situs web stok gambar yang gratis seperti Unsplash atau Pixabay memberikan kemudahan lebih besar bagi Anda sembari memperhatikan hak pakai yang diberlakukan laman-laman tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun