Kedudukan Wanita Dalam Islam Menurut Buya Hamka
Dikalangan masyarakat kita masih besar anggapan bahwasanya islam tidak memberikan kedudukan yang layak bagi kaum perempuan, yaitu betapa salahnya anggapan itu, justru dalam islamlah kedudukan perempuan amat dimuliakan dan dari uraian-uraian yang berdasar dalil-dalil Qur'an dan Hadist serta sejarah Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya, dibuktikan bahwasanya tak ada satu agama lain atau sistim lain yang melebihi penghormatan islam terhadap kaum perempuan. Namun kiranya kita perlu mereflesikan kembali bagaimana pandangan Buya Hamka terhadap kemuliaan perempuan dalam sistem kehidupan ini.
Dalam buku berjudul "Kedudukan Perempuan dalam Islam", yang merupakan kumpulan karangan karya Buya Hamka pada majalah Panji Masyarakat, kemudian diterbitkan menjadi buku oleh Yayasan Nurul Islam Jakarta. Dalam karyanya tersebut, pandangan Buya Hamka telah memberikan suatu pemikiran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Menurutnya Islam telah memberikan kedudukan yang mulia bagi kaum perempuan. (Hamka, 1973)
Apa saja bentuk kedudukan wanita dalam islam menurut buya hamka?
1. Perempuan juga dimuliakan
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 1 yang artinya:
"Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kamu kepada tuhan kamu, yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari padanya keduanya mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertaqwalah kepada Allah, yang telah kamu persoalkan diantara satu sama lain, dan hubungan silaturrahim sesungguhnya Allah adalah selalu menjaga kamu".
Didalam ayat ini diterangkan bahwasanya asal-usul kejadian manusia itu adalah satu, kemudian pada satu diri itu Allah ciptakan Hawa menjadi istrinya, hal ini berarti bahwa hakikat manusia adalah satu, kemudian terbagi menjadi dua yakni laki-laki dan perempuan.
terasalah bahwasanya yang satu tetap memerlukan yang lain, hidup belumlah lengkap kalau keduanya belum dipertemukan kembali. "belum disatukan", kemudian kita kenal sebagai asul-usul berkembang-biakan manusia.
Oleh sebab itu, menurut pandangan Buya Hamka, baik laki-laki maupun perempuan tetap memerlukan satu sama lain, karena kehadiran tidak akan lengkap jika hanya laki-laki semata. Di samping itu, terdapat anjuran bahwa harus ada kesadaran kepada diri bahwa hidup haruslah berdasarkan atas taqwa kepada Allah.
kemudian kemuliaan pada kaum perempuan sudah pernah terpeloporkan seperti sosok siti khadijah isteri nabi yang pertama lalu anak-anak perempuannya telah terpesona oleh ayat-ayat dan surah-surah yang jauh terlebih dahulu diturunkan dimekkah. Misalnya pada surah ke-19 menggunakan nama perempuan yaitu surah maryam.
perempuan terhormat dan muliawan telah banyak tersebut dalam al-qur'an. Bahkan diantaranya mendapat wahyu dari tuhan yang istimewa untuk melempar putranya dalam peti ke sungai Nil sebagaimana yang dialami ibu Nabi Musa.
selain itu isteri tua Nabi Ibrahim yaitu sarah yang didatangi para malikat utusan Allah, ia mendapat pesan bahwa pada usia yang tidak lagi muda, ia akan melahirkan seorang anak laki-laki yang bernama ishaq, disamping itu disebuah negeri yakni saba, kekuasaan tertinggi juga dipegang oleh perempuan yaitu ratu bilqis diterangkan percaturan politiknya dengan Nabi Sulaiman. Maka dari semua itu menunjukkan bahwa kemuliaan posisi perempuan dalam islam bahkan terabadikan didalam Al-Qur'an.
2. Penghargaan yang sama
Didalam buku tersebut pandangan Buya Hamka menjelaskan bahwa islam membahas tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana terdapat disurah At-Taubah ayat 71-72.
Artinya, "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana" (At-Taubah, ayat 71).
"Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat yang baik di surga 'Adn. Dan keridaan Allah lebih besar. Itulah kemenangan yang agung" (At-Taubah, ayat 72).
Buya Hamka menilai bahwa pandang ayat-ayat ini dari segala sudutnya, niscaya kita akan melihat bahwa kedudukan perempuan mendapat jaminan tinggi dan mulia, terang dan nyata kesamaan tugasnya dengan laki-laki, sama-sama memikul kewajiban dan sama-sama mendapat hak.
3. Hak-hak istimewa perempuan
Buya Hamka menuliskan bahwa ada tiga hak istimewa bagi kaum perempuan yaitu syiqaq, khulu, dan perempuan berhak atas haknya sendiri.
a) Syiqaq
Apabila terdapat pertikaian didalam rumah tangga yang tidak dapat kita satukan lagi. Di mana seorang suami tidak dapat lagi menjadi kepala keluarga, sehingga terancam rumah tangganya, maka orang terdekat terlebih khusus keluarga tidak boleh bersikap masa bodoh.
perlu diketahui seorang hakam bertugas untuk mewakili kedua belah pihak. Seorang hakam diwajibkan menyelidiki dengan seksama kedua belah pihak, apakah bisa berdamai atau tidak. Jika tidak, maka berpisah dengan baik. Dan posisi hakam jelas supaya kedua belah pihak memiliki hak yang sama. Oleh karenanya, hal ini membuktikan kedudukan perempuan dalam islam.
Hak perempuan atas dirinya sendiri
b) Khulu
Ketika seorang istri merasa tidak senang dengan suaminya karena beberapa hal. Kemudian meminta damai untuk bercerai. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, yaitu Tsabit bin Qais dengan istrinya Jamilah binti Abddillah.
Tsabit bin Qais tergambarkan sebagai orang yang suka memukul istrinya sendiri sampai tangannya terkilir. Meski begitu, Jamilah tidak mencela budi pekerti dan agama suaminya. Selanjutnya, Jamilah pergi menemui Nabi Muhammad dengan ditemani saudara laki-lakinya.
Disamping itu, Jamilah menceritakan perbuatan suaminya tersebut, kemudian meminta memanggil Tsabit.
Nabi Muhammad kemudian bersabda: "Apakah kamu akan mengembalikan kebun yang telah Tsabit bin Qais berikan kepadamu?"
"Ya dan tambahannya." Jawab Jamilah binti Abdillah.
"Adapun tambahannya tidaklah perlu kamu kembalikan, akan tetapi kebun itu saja." Jelas Nabi Muhammad.
Beliau kemudian berkata pada Tsabit bin Qais, "Ambila mahar (dua kebun) yang telah kamu berikan kepada istrimu dan ceraikan dia."
"Baik ya Rasulullah," jawab Tsabit bin Qais.
Menurut Buya Hamka pada situasi ini posisi Nabi Muhammad adalah sebagai seorang hakim pemisah, di mana tedapat kedua belah pihak yang menerima putusan beliau dengan senang hati.
c) Perempuan Berhak Atas Haknya
Dimana hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, di mana suatu ketika seorang perempuan bernama Khansa binti Khidam mengadukan hal kepada Rasulullah bahwa dia akan dikawinkan oleh ayahnya padahal dia tidak menyukai laki-laki tersebut.
Maka diserahkanlah oleh Nabi kepada Khansa bagaimana maunya. Apabila dia minta pembatalan nikah, maka beliau batalkan. Kisah Khansa menggambarkan bahwa agama Islam memberikan hak kepada kaum perempuan,yakni hak atas dirinya sendiri.
Kedudukan Wanita dan perkembangannya Dalam Islam
Dalam buku berjudul “Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Islam”, yang ditulis oleh Dr. Siti Zubaidah, MA, kemudian diterbitkan oleh Citapustaka Media Perintis, merupakan sesuatu yang berbeda dari pemikiran banyak ulama klasik dan modern, hal ini karena, menurutnya, dia ingin menggali dan mengambil esensi dari ajaran Islam. (Zubaidah, S., 2010)
Maka demikian penulis memandang, seorang pejuang paling gigih untuk meningkatkan martabat kaum Wanita adalah Rasullah SAW, esensi paling dasar dari emannsipasi wanita sudah tertulis dalam kitab suci Alquran yang diwahyukan kepada beliau, hampir 15 abad yang lalu.
Ketika pada masa jahiliyah terdapat praktek pembunuhan bayi Wanita dan Rasullah ikut memberantas bahkan mengecam praktek itu, dan bahwasanya ini adalah bukti kehormatan terhadap kaum Wanita.
Tidak ada konteks penciptaan membedakan Wanita didalam alquran, ataupun episode “Kejatuhan”, tidak mendukung pandangan yang menyatakan bahwa wanita diciptakan tidak hanya dari laki-laki, tapi juga untuk laki-laki.
1. Kedudukan Wanita Menurut alquran
Salah satu kemuliaan yang diberikan Allah swt.. kepada kaum wanita adalah dengan diturunkannya satu surat dalam Alquran yang menyajikan khusus perkara wanita dengan nama surat wanita (Al-Nisa’), begitupun surat – surat lain yang menyajikan ihwal Wanita tidak hanya disurat al-Nisa saja. Akan tetapi terdapat disurat lain seperti al-Baqarah, al-Maidah, al-Ahzab, al-Mujadalah, al-Mumtahanah, al-Tahrim, dan lain-lain.
Dalam kaitannya dengan masalah-masalah perempuan, al-Qur’an juga telah memberikan penjelasan-Penjelasan yang dapat dijadikan acuan dalam menjembatani hubungan perempuan dengan laki-laki dalam kehidupan ini. Secara umum ajaran al-Qur’an tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, akan tetapi lebih memandang kedua insan tersebut secara utuh. Namun demikian, al-Qur‟an dan ajaran Islam telah berperan sangat besar dalam mengangkat martabat dan harkat perempuan. Dalam ajaran al-Qur’an, perempuan diberikan hak-hak tertentu seperti juga terhadap laki-laki. (Nasarudin, U. 1999)
Banyak ayat al-Qur’an yang menegaskan keseimbangan hak atau kewajiban antara laki-laki dan Perempuan antara lain:
An-Nisā' [4]:32
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
“Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Al-Aḥzāb [33]:35
اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar”.
Al-Ḥujurāt [49]:13
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”
Dari keterangan ayat-ayat di atas, dapat dikatakan bahwa dalam ajaran al-Qur’an dan Islam secara umum tidak terdapat pembedaan antara laki-laki dan perempuan yang dapat menyebabkan timbulnya ketimpangan dalam melangsungkan kehidupannya. Malah justru sebaliknya, Islam melalui al-Qur’an memberikan penjelasan yang rasional serta mengangkat derajat perempuan sama dengan laki-laki. Al-Qur‟an telah mengatur dan menjelaskan hak-hak perempuan dalam sekian banyak ayat-ayatnya. (Arfah, M. A. 2023)
2. Kedudukan Wanita menurut hadist
Rasulullah Saw. bersabda:
“Berwasiatlah kepada para wanita, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Bila kamu berusaha untuk meluruskannya ia akan patah dan bila kamu membiarkanya ia akan tetap bengkok; maka berwasiatlah kepada wanita” (dengan baik).
Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu dari tulang rusuk yang tidak ada cara untuk meluruskannya, bila kamu bersenang-senang dengannya maka kamu bersenang-senang dengannya dalam keadaan yang bengkok; dan bila kamu berusaha meluruskannya kamu akan mematahkannya, dan mematahkannya berarti menceraikannya”.
Dari dua Hadis di atas dan banyak lagi Hadis-Hadis yang senada dengannya telah menginformasikan bahwa:
1) Wanita diciptakan dari tulang rusuk;
2) Bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah rusuk paling atas;
3) Kebengkokan tulang rusuk (wanita) tidak dapat diperbaiki, setiap diadakan perbaikan pasti akan patah berantakan;
4) Direkomendasikan kepada laki-laki yang ingin bersenangsenang dengannya agar senantiasa berwasiat dengan baik, sekalipun mereka tetap dalam keadaan kebengkokannya.
(Ridha, M. R. 1986), sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab dalam mengomentari Hadis “wanita dari tulang rusuk” ini menyebutkan, “seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam kitab Perjanjian Lama (Kejadian II: 21) dengan redaksi yang mengarah kepada pemahaman di atas, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah akan terlintas dalam benak seorang Muslim. (Natasya, Rini, Nanda, 2023)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H