Mohon tunggu...
Wildan aulia Dani
Wildan aulia Dani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta l Peaching and communication

Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kedudukan Wanita Dalam Islam

30 Oktober 2024   18:24 Diperbarui: 3 November 2024   06:45 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

perlu diketahui seorang hakam bertugas untuk mewakili kedua belah pihak. Seorang hakam diwajibkan menyelidiki dengan seksama kedua belah pihak, apakah bisa berdamai atau tidak. Jika tidak, maka berpisah dengan baik. Dan posisi hakam jelas supaya kedua belah pihak memiliki hak yang sama. Oleh karenanya, hal ini membuktikan kedudukan perempuan dalam islam.

Hak perempuan atas dirinya sendiri 

b) Khulu

Ketika seorang istri merasa tidak senang dengan suaminya karena beberapa hal. Kemudian meminta damai untuk bercerai. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, yaitu Tsabit bin Qais dengan istrinya Jamilah binti Abddillah.

Tsabit bin Qais tergambarkan sebagai orang yang suka memukul istrinya sendiri sampai tangannya terkilir. Meski begitu, Jamilah tidak mencela budi pekerti dan agama suaminya. Selanjutnya, Jamilah pergi menemui Nabi Muhammad dengan ditemani saudara laki-lakinya.

Disamping itu, Jamilah menceritakan perbuatan suaminya tersebut, kemudian meminta memanggil Tsabit. 

Nabi Muhammad kemudian bersabda: "Apakah kamu akan mengembalikan kebun yang telah Tsabit bin Qais berikan kepadamu?"

"Ya dan tambahannya." Jawab Jamilah binti Abdillah.

"Adapun tambahannya tidaklah perlu kamu kembalikan, akan tetapi kebun itu saja." Jelas Nabi Muhammad.

Beliau kemudian berkata pada Tsabit bin Qais, "Ambila mahar (dua kebun) yang telah kamu berikan kepada istrimu dan ceraikan dia."

"Baik ya Rasulullah," jawab Tsabit bin Qais.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun