perlu diketahui seorang hakam bertugas untuk mewakili kedua belah pihak. Seorang hakam diwajibkan menyelidiki dengan seksama kedua belah pihak, apakah bisa berdamai atau tidak. Jika tidak, maka berpisah dengan baik. Dan posisi hakam jelas supaya kedua belah pihak memiliki hak yang sama. Oleh karenanya, hal ini membuktikan kedudukan perempuan dalam islam.
Hak perempuan atas dirinya sendiriÂ
b) Khulu
Ketika seorang istri merasa tidak senang dengan suaminya karena beberapa hal. Kemudian meminta damai untuk bercerai. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, yaitu Tsabit bin Qais dengan istrinya Jamilah binti Abddillah.
Tsabit bin Qais tergambarkan sebagai orang yang suka memukul istrinya sendiri sampai tangannya terkilir. Meski begitu, Jamilah tidak mencela budi pekerti dan agama suaminya. Selanjutnya, Jamilah pergi menemui Nabi Muhammad dengan ditemani saudara laki-lakinya.
Disamping itu, Jamilah menceritakan perbuatan suaminya tersebut, kemudian meminta memanggil Tsabit.Â
Nabi Muhammad kemudian bersabda: "Apakah kamu akan mengembalikan kebun yang telah Tsabit bin Qais berikan kepadamu?"
"Ya dan tambahannya." Jawab Jamilah binti Abdillah.
"Adapun tambahannya tidaklah perlu kamu kembalikan, akan tetapi kebun itu saja." Jelas Nabi Muhammad.
Beliau kemudian berkata pada Tsabit bin Qais, "Ambila mahar (dua kebun) yang telah kamu berikan kepada istrimu dan ceraikan dia."
"Baik ya Rasulullah," jawab Tsabit bin Qais.