Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guruku Sayang, Butuh Perlindungan

21 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 21 Januari 2025   09:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover majalah Derap guru/pgri

Guruku sayang, butuh perlindungan. Inilah topik kisah omjay kali ini. Semoga anda mengerti bahwa guru Indonesia harus dilindungi. Guru harus dilindungi ketika menjalankan profesinya sebagai guru.

Majalah derap guru PGRI Jawa Tengah menjadikan topik utamanya. Kasihan guru Indonesia bila belum ada undang-undang perlindungan guru. PGRI selalu memperjuangkan Undang-undang Profesi guru.

Seorang sahabat mengirimkan Inspirasi Pagi: Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk orang yang merasa paling benar. Kamu nggak keren kok, kamu cuma kelihatan penuh omong kosong yang gak bisa kamu buktikan kebenarannya

Orang bijak akan merasa malu jika kata katanya lebih baik daripada tindakannya

Orang yang memandang rendah orang lain, tidak akan pernah membuatnya menjadi tinggi. Yang ada justru membuatnya semakin terhina

Tuhan sudah memberimu satu wajah, dan kau malah membuat satu lagi untuk dirimu sendiri."

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia berbicara yang baik atau lebih baik diam." (HR Imam Bukhari)

Tetap Semangat dan jangan sombong!
-------------

Apa yang harus dilakukan seorang guru agar dapat terlindungi dari profesi guru?

Guru Indonesia harus memperjuangkan undang-undang perlindungan guru. Semua guru indonesia harus dilindungi ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.

Untuk melindungi guru Indonesia secara hukum, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

A. Langkah Pemerintah

  • Peraturan dan Undang-Undang: Perkuat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Kebijakan Pendidikan: Buat kebijakan yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan guru.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak guru.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Sediakan pelatihan hukum dan advokasi untuk guru. Supaya banyak guru paham tentang hukum yang berlaku.

B. Langkah Masyarakat

  • 1. Menghargai dan Menghormati: Mengakui peran dan pengorbanan guru.
  • 2. Dukungan Moril: Memberikan dukungan moral dan motivasi kepada guru.
  • 3. Pengawasan: Mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak-hak guru.
  • 4. Advokasi: Mendukung gerakan advokasi untuk hak-hak guru.

C. Langkah Organisasi Guru

  • 1. Pengorganisasian: Membuat organisasi yang kuat untuk melindungi hak-hak guru.
  • 2. Advokasi: Melakukan advokasi untuk kepentingan guru.
  • 3. Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru.
  • 4. Kerjasama: Bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru.

D. Langkah Individual

  • 1. Pengajuan Keluhan: Melaporkan pelanggaran hak-hak guru ke instansi terkait.
  • 2. Penggunaan Media: Menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan guru.
  • 3. Dukungan Finansial: Membantu guru yang membutuhkan.
  • 4. Pengembangan Profesional⁰⁰: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Instansi Terkait yang ikut terlibat adalah:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

3. Organisasi guru seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

4. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR.

Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita dapat melindungi guru Indonesia secara hukum dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Siapa saja guru yang harus dilindungi? Bapak ibu semua guru indonesia yang mengajar di kelas harus dilindungi. Guru Indonesia yang membutuhkan perlindungan mencakup:

A. Kategori Guru
1. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non-PNS.
2. Guru honorer.
3. Guru kontrak.
4. Guru swasta.
5. Guru madrasah.
6. Guru sekolah internasional.

B. Kondisi Khusus
1. Guru dengan kondisi kesehatan yang memburuk.
2. Guru yang mengalami kekerasan atau pelecehan.
3. Guru yang menghadapi masalah hukum.
4. Guru yang mengalami diskriminasi.
5. Guru dengan kebutuhan khusus.

C. Lokasi Kerja
1. Guru di daerah terpencil atau terisolasi.
2. Guru di daerah konflik.
3. Guru di daerah bencana alam.
4. Guru di sekolah yang mengalami kesulitan finansial.

D. Hak yang Harus Dilindungi
1. Hak atas kesejahteraan dan gaji yang layak.
2. Hak atas perlindungan hukum.
3. Hak atas keselamatan kerja.
4. Hak atas pengembangan profesional.
5. Hak atas penghargaan dan pengakuan.

Undang-Undang dan Peraturan
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2020 tentang Standar Guru.

Sumber:

1. Kemendikbud.
2. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
3. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR.

Kapan guru harus dilindungi? Kapan guru dilindungi setelah ada undang undang perlindungan guru. Guru Indonesia telah dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai kecakapan tinggi sebagai sumber daya utama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.¹

Selain itu, guru Indonesia juga dilindungi oleh Kode Etik Guru Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI nomor VI/KONGRES/X/PGRI.2008. 

Kode etik ini berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi, serta pemerintah.

Dimana guru harus dilindungi? Guru Indonesia dilindungi melalui beberapa tingkatan dan lembaga, antara lain:

A. Lembaga Pemerintahan
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

B. Lembaga Legislatif
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR.

C. Organisasi Profesi
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
2. Ikatan Guru Indonesia (IGI).
3. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

D. Lembaga Hukum
1. Mahkamah Agung (MA).
2. Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

E. Undang-Undang dan Peraturan
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2020 tentang Standar Guru.

F. Lembaga Internasional
1. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
2. UNESCO.
3. International Labour Organization (ILO).

G. Instansi Daerah
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
3. Organisasi guru daerah.

H. Guru Indonesia juga dilindungi melalui program-program seperti:

1. Program Perlindungan Sosial Guru (PPSG).
2. Program Kesejahteraan Guru (PKG).
3. Program Pengembangan Profesional Guru (PPPG).

Bagaimana cara melindungi guru?

Berikut beberapa cara untuk melindungi guru Indonesia:

A. Langkah Pemerintah
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan.
2. Menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai.
3. Membuat kebijakan yang mendukung kesejahteraan guru.
4. Meningkatkan gaji dan tunjangan.
5. Menyediakan perlindungan hukum dan sosial.

B. Langkah Masyarakat
1. Menghargai dan menghormati guru.
2. Memberikan dukungan moral dan motivasi.
3. Melibatkan guru dalam kegiatan masyarakat.
4. Membantu guru dalam kesulitan.
5. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran guru.

C. Langkah Organisasi Guru
1. Membuat organisasi yang kuat dan solid.
2. Melakukan advokasi untuk hak-hak guru.
3. Menyediakan pelatihan dan pengembangan profesional.
4. Membuat kode etik dan standar profesional.
5. Meningkatkan komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat.

D. Langkah Individual
1. Menghormati dan mematuhi kode etik.
2. Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi guru.
4. Melaporkan pelanggaran hak-hak guru.
5. Membuat jaringan dukungan dengan rekan seprofesi.

E. Langkah Sekolah
1. Membuat lingkungan kerja yang nyaman.
2. Menyediakan fasilitas dan sumber daya.
3. Meningkatkan komunikasi antara guru dan siswa.
4. Melakukan evaluasi dan pengembangan guru.
5. Membuat program kesejahteraan guru.

F. Peraturan dan Kebijakan
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2020.
4. Kode Etik Guru Indonesia.
5. Standar Guru Indonesia.

Mengapa guru indonesia harus dilindungi?

Guru Indonesia harus dilindungi karena beberapa alasan strategis dan etis:

A. Alasan Strategis

1. Meningkatkan kualitas pendidikan: Perlindungan guru memastikan mereka dapat fokus pada pengajaran dan pengembangan siswa.
2. Mengembangkan sumber daya manusia: Guru yang terlindungi dapat mengembangkan kemampuan dan pengetahuan.
3. Meningkatkan profesionalisme: Perlindungan guru mendorong profesionalisme dan kesadaran akan tanggung jawab.
4. Mengurangi turnover guru: Perlindungan mengurangi risiko guru meninggalkan profesi.

B. Alasan Etis

1. Menghargai pengorbanan: Guru mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mendidik.
2. Melindungi hak asasi: Guru berhak atas perlindungan hukum, kesejahteraan, dan keselamatan.
3. Meningkatkan martabat: Perlindungan guru meningkatkan martabat dan pengakuan masyarakat.
4. Mengurangi stres dan kelelahan: Perlindungan mengurangi tekanan dan stres.

C. Alasan Sosial

1. Membangun masyarakat yang berpendidikan: Guru yang terlindungi dapat membentuk generasi yang cerdas.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Perlindungan guru meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan.
3. Mengembangkan budaya pendidikan: Perlindungan guru memperkuat budaya pendidikan.
4. Membangun negara yang maju: Pendidikan berkualitas membangun negara yang maju.

D. Alasan Hukum

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Pendidik (UNESCO, 1966).

Berikut adalah contoh artikel tentang "Guruku Sayang, Butuh Perlindungan":

Judul: Guruku Sayang, Butuh Perlindungan

Guru merupakan sosok yang sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Mereka tidak hanya mengajar ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan membimbing kita menuju kesuksesan. Namun, seringkali guru-guru kita membutuhkan perlindungan dan penghargaan yang lebih.

Pengorbanan Tak Terhingga
Guru-guru kita mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran mereka untuk mendidik kita. Mereka tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga membantu kita menyelesaikan masalah pribadi dan memberikan dukungan emosional. Pengorbanan ini seringkali tidak dihargai secara memadai.

Tantangan yang Dihadapi
Guru-guru kita menghadapi berbagai tantangan, seperti:

1. Kurangnya sarana dan prasarana.
2. Beban kerja yang berat.
3. Kurangnya penghargaan dan apresiasi.
4. Tekanan dari orang tua dan masyarakat.
5. Keterbatasan sumber daya.

Perlindungan yang Dibutuhkan
Untuk menjaga keseimbangan dan kualitas pendidikan, guru-guru kita membutuhkan perlindungan:

1. Kesejahteraan dan gaji yang layak.
2. Lingkungan kerja yang nyaman dan aman.
3. Pelatihan dan pengembangan profesional.
4. Penghargaan dan apresiasi dari masyarakat.
5. Perlindungan hukum dan keamanan.

Peran Kita
Kita dapat membantu melindungi guru-guru kita dengan:

1. Menghargai dan menghormati mereka.
2. Membantu mereka dalam kesulitan.
3. Memberikan umpan balik yang konstruktif.
4. Mendukung kebijakan pendidikan yang baik.
5. Membuat lingkungan sekolah yang positif.

Kesimpulan

Guru-guru kita layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Kita harus mengakui pengorbanan mereka dan berusaha menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik. Mari kita bersatu untuk melindungi dan menghargai swmua profwsi.

Demikianlah kisah omjay tentang guruku sayang, butuh perlindungan. Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana. Guru Indonesia harus dilindungi dengan undang-undang perlindungan guru.

Salam blogger persahabatan

Omjay/kakek jay

Guru blogger indonesia

Blog https://wijayalabs.com

Omjay guru blogger Indonesia/dokpri
Omjay guru blogger Indonesia/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun