Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guruku Sayang, Butuh Perlindungan

21 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 21 Januari 2025   09:12 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover majalah Derap guru/pgri

4. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR.

Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita dapat melindungi guru Indonesia secara hukum dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Siapa saja guru yang harus dilindungi? Bapak ibu semua guru indonesia yang mengajar di kelas harus dilindungi. Guru Indonesia yang membutuhkan perlindungan mencakup:

A. Kategori Guru
1. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non-PNS.
2. Guru honorer.
3. Guru kontrak.
4. Guru swasta.
5. Guru madrasah.
6. Guru sekolah internasional.

B. Kondisi Khusus
1. Guru dengan kondisi kesehatan yang memburuk.
2. Guru yang mengalami kekerasan atau pelecehan.
3. Guru yang menghadapi masalah hukum.
4. Guru yang mengalami diskriminasi.
5. Guru dengan kebutuhan khusus.

C. Lokasi Kerja
1. Guru di daerah terpencil atau terisolasi.
2. Guru di daerah konflik.
3. Guru di daerah bencana alam.
4. Guru di sekolah yang mengalami kesulitan finansial.

D. Hak yang Harus Dilindungi
1. Hak atas kesejahteraan dan gaji yang layak.
2. Hak atas perlindungan hukum.
3. Hak atas keselamatan kerja.
4. Hak atas pengembangan profesional.
5. Hak atas penghargaan dan pengakuan.

Undang-Undang dan Peraturan
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2020 tentang Standar Guru.

Sumber:

1. Kemendikbud.
2. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
3. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR.

Kapan guru harus dilindungi? Kapan guru dilindungi setelah ada undang undang perlindungan guru. Guru Indonesia telah dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai kecakapan tinggi sebagai sumber daya utama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.¹

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun