Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guruku Sayang, Butuh Perlindungan

21 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 21 Januari 2025   09:12 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover majalah Derap guru/pgri

Selain itu, guru Indonesia juga dilindungi oleh Kode Etik Guru Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI nomor VI/KONGRES/X/PGRI.2008. 

Kode etik ini berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi, serta pemerintah.

Dimana guru harus dilindungi? Guru Indonesia dilindungi melalui beberapa tingkatan dan lembaga, antara lain:

A. Lembaga Pemerintahan
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

B. Lembaga Legislatif
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR.

C. Organisasi Profesi
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
2. Ikatan Guru Indonesia (IGI).
3. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

D. Lembaga Hukum
1. Mahkamah Agung (MA).
2. Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

E. Undang-Undang dan Peraturan
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2020 tentang Standar Guru.

F. Lembaga Internasional
1. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
2. UNESCO.
3. International Labour Organization (ILO).

G. Instansi Daerah
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
3. Organisasi guru daerah.

H. Guru Indonesia juga dilindungi melalui program-program seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun