Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum dan Masyarakat (Satjipto Rahardjo,. S.H.)

29 September 2024   17:13 Diperbarui: 29 September 2024   17:32 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah Hal: 176

Buku "Hukum dan Masyarakat" karya Satjipto Rahardjo, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1980, merupakan karya penting dalam kajian sosiologi hukum di Indonesia. Dalam buku ini, Rahardjo berupaya menguraikan hubungan erat antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat. Buku ini terdiri dari lima bab, yang setiap bagiannya memberikan perspektif baru mengenai bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika sosial.Buku "Hukum dan Masyarakat" karya Satjipto Rahardjo, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1980, merupakan karya penting dalam kajian sosiologi hukum di Indonesia. Dalam buku ini, Rahardjo berupaya menguraikan hubungan erat antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat. Buku ini terdiri dari lima bab, yang setiap bagiannya memberikan perspektif baru mengenai bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika sosial.

PENDAHULUAN

Pada bab ini, Rahardjo membahas konsep dasar hukum dan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat karena hukum pada dasarnya lahir dari kebutuhan sosial. Hukum dilihat bukan hanya sebagai serangkaian aturan yang formal, tetapi sebagai sesuatu yang berkembang seiring dengan perubahan dalam masyarakat.

1. Studi terhadap Hukum dan Masyarakat

Rahardjo menyoroti bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial yang berkembang seiring perubahan dalam masyarakat. Dalam studi ini, Rahardjo menekankan pentingnya memahami konteks sosial di mana hukum itu diterapkan. Ia mengkritik pandangan yang melihat hukum sebagai sesuatu yang hanya ada dalam teks peraturan, tanpa memperhatikan dinamika masyarakat yang sebenarnya. Hukum dianggap tidak akan efektif jika dilepaskan dari realitas sosial di mana ia berlaku.

2. Bekerjanya Hukum

Bab ini menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat sehari-hari. Rahardjo menggambarkan bahwa hukum tidak hanya bekerja di pengadilan, tetapi juga dalam kehidupan sosial secara luas. Ia membahas bagaimana hukum dipraktikkan, ditaati, dan kadang-kadang diabaikan oleh masyarakat. Menurut Rahardjo, hukum tidak hanya berjalan dalam kerangka formal, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan norma yang ada di masyarakat. Ia memperkenalkan konsep "living law", yakni hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan seringkali berbeda dari hukum tertulis.

3. Hukum dan Perubahan Sosial

Pada bagian ini, Rahardjo membahas bagaimana hukum bisa menjadi alat perubahan sosial. Ia melihat bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis, tetapi dinamis dan bisa dipakai untuk mendorong perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai instrumen yang mendukung atau menahan perubahan sosial. Satjipto Rahardjo mengajak pembaca untuk memahami bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sosial yang terus berubah. Jika tidak, hukum akan kehilangan relevansinya dan gagal menjadi alat pengatur kehidupan sosial yang efektif.

4. Hukum dan Pembangunan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun