Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum dan Masyarakat (Satjipto Rahardjo,. S.H.)

29 September 2024   17:13 Diperbarui: 29 September 2024   17:32 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama: Wihdatul Wahdah

Kelas: 5D

Nim: 222111150

Identitas Buku

Penulis: Satjipto Rahardjo,. S.H.

Judul Buku: Hukum dan Masyarakat

Kota Terbit: Bandung (Jawa Barat)

Nama Penerbit: Angkasa Bandung

Tahun Terbit: 1980

Cetakan: Cetakan 1 (Pertama)

Jumlah Hal: 176

Buku "Hukum dan Masyarakat" karya Satjipto Rahardjo, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1980, merupakan karya penting dalam kajian sosiologi hukum di Indonesia. Dalam buku ini, Rahardjo berupaya menguraikan hubungan erat antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat. Buku ini terdiri dari lima bab, yang setiap bagiannya memberikan perspektif baru mengenai bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika sosial.Buku "Hukum dan Masyarakat" karya Satjipto Rahardjo, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1980, merupakan karya penting dalam kajian sosiologi hukum di Indonesia. Dalam buku ini, Rahardjo berupaya menguraikan hubungan erat antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat. Buku ini terdiri dari lima bab, yang setiap bagiannya memberikan perspektif baru mengenai bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika sosial.

PENDAHULUAN

Pada bab ini, Rahardjo membahas konsep dasar hukum dan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat karena hukum pada dasarnya lahir dari kebutuhan sosial. Hukum dilihat bukan hanya sebagai serangkaian aturan yang formal, tetapi sebagai sesuatu yang berkembang seiring dengan perubahan dalam masyarakat.

1. Studi terhadap Hukum dan Masyarakat

Rahardjo menyoroti bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial yang berkembang seiring perubahan dalam masyarakat. Dalam studi ini, Rahardjo menekankan pentingnya memahami konteks sosial di mana hukum itu diterapkan. Ia mengkritik pandangan yang melihat hukum sebagai sesuatu yang hanya ada dalam teks peraturan, tanpa memperhatikan dinamika masyarakat yang sebenarnya. Hukum dianggap tidak akan efektif jika dilepaskan dari realitas sosial di mana ia berlaku.

2. Bekerjanya Hukum

Bab ini menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat sehari-hari. Rahardjo menggambarkan bahwa hukum tidak hanya bekerja di pengadilan, tetapi juga dalam kehidupan sosial secara luas. Ia membahas bagaimana hukum dipraktikkan, ditaati, dan kadang-kadang diabaikan oleh masyarakat. Menurut Rahardjo, hukum tidak hanya berjalan dalam kerangka formal, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan norma yang ada di masyarakat. Ia memperkenalkan konsep "living law", yakni hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan seringkali berbeda dari hukum tertulis.

3. Hukum dan Perubahan Sosial

Pada bagian ini, Rahardjo membahas bagaimana hukum bisa menjadi alat perubahan sosial. Ia melihat bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis, tetapi dinamis dan bisa dipakai untuk mendorong perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai instrumen yang mendukung atau menahan perubahan sosial. Satjipto Rahardjo mengajak pembaca untuk memahami bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sosial yang terus berubah. Jika tidak, hukum akan kehilangan relevansinya dan gagal menjadi alat pengatur kehidupan sosial yang efektif.

4. Hukum dan Pembangunan

Rahardjo menyoroti hubungan erat antara hukum dan pembangunan. Dalam proses pembangunan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai alat yang mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Menurutnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Namun, hukum juga harus bersifat fleksibel, agar dapat merespon dinamika yang timbul akibat pembangunan itu sendiri. Hukum yang kaku atau tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan bisa menjadi penghambat.


5. Hukum Tradisional dan Hukum Modern

Di bagian terakhir, Rahardjo membahas perbedaan antara hukum tradisional dan hukum modern. Hukum tradisional, menurutnya, lebih berakar pada nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat, sementara hukum modern cenderung lebih formal dan terstruktur. Di Indonesia, dengan keberagaman masyarakatnya, hukum tradisional dan hukum modern sering kali berjalan berdampingan. Rahardjo menekankan bahwa penting untuk tidak mengabaikan hukum tradisional, karena ia memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah-tengah masyarakat yang beragam.

KESIMPULAN

Buku Hukum dan Masyarakat ini memberikan pandangan yang mendalam mengenai bagaimana hukum seharusnya dipahami dalam konteks sosial. Satjipto Rahardjo mengajak pembaca untuk melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial yang kompleks.

Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang hubungan hukum dengan masyarakat, serta tantangan-tantangan yang dihadapinya dalam konteks perubahan sosial dan pembangunan. Satjipto Rahardjo memberikan pandangan yang kritis namun realistis, bahwa hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat pengendali, tetapi juga alat perubahan sosial yang mendukung terciptanya keadilan.

KRITIK DAN SARAN

  • Kurangnya Fokus pada Sistem Hukum Adat di Indonesia Sebagai buku yang membahas hubungan hukum dan masyarakat di Indonesia, karya ini seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap hukum adat. Meskipun hukum adat disinggung, diskusi mendalam mengenai peranan dan dampaknya dalam sistem hukum nasional masih terasa kurang. Mengingat keunikan dan keragaman adat-istiadat di Indonesia, aspek ini penting untuk digali lebih jauh, terutama dalam kaitannya dengan bagaimana hukum adat berinteraksi dan bertahan di tengah modernisasi hukum.
  • Pendekatan yang Terlalu Teoretis, Meskipun Hukum dan Masyarakat memberikan landasan teoretis yang kuat, buku ini cenderung sangat berat pada teori, terutama di bagian-bagian yang membahas pemikiran sosiologis dan teori hukum
  • Saran dari saya mungkin, adanya Penguatan pada Pendekatan Empiris Agar buku ini lebih seimbang, penulis dapat mempertimbangkan menambahkan studi kasus atau data empiris tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat Indonesia secara konkret. Pendekatan empiris ini akan memberikan bobot tambahan pada argumen teoretis yang diangkat, serta memungkinkan pembaca untuk memahami bagaimana teori tersebut diterapkan dalam situasi nyata. Ini juga akan membantu mahasiswa hukum dan sosiologi hukum untuk memahami bagaimana hukum beroperasi di dunia nyata, bukan hanya dalam teori. 

KELEBIHAN

  • Pendekatan Interdisipliner
    Salah satu keunggulan utama buku ini adalah pendekatan interdisiplinernya. Satjipto Rahardjo memadukan hukum dengan sosiologi, yang memungkinkan pembaca untuk melihat hukum tidak hanya dari segi normatif atau peraturan formal, tetapi juga dari perspektif sosial 
  • Konsep "Living Law, Rahardjo memperkenalkan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Kelebihan konsep ini adalah bahwa ia menekankan pentingnya hukum adat, nilai-nilai sosial, dan norma budaya dalam kehidupan sehari-hari, yang sering kali diabaikan oleh hukum formal. Dengan demikian, buku ini memberikan pandangan bahwa hukum yang efektif harus mempertimbangkan hukum yang tidak tertulis namun tetap berlaku di masyarakat. Ini sangat relevan untuk konteks Indonesia, yang memiliki keberagaman adat dan budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun