Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum dan Masyarakat (Satjipto Rahardjo,. S.H.)

29 September 2024   17:13 Diperbarui: 29 September 2024   17:32 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rahardjo menyoroti hubungan erat antara hukum dan pembangunan. Dalam proses pembangunan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai alat yang mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Menurutnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Namun, hukum juga harus bersifat fleksibel, agar dapat merespon dinamika yang timbul akibat pembangunan itu sendiri. Hukum yang kaku atau tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan bisa menjadi penghambat.


5. Hukum Tradisional dan Hukum Modern

Di bagian terakhir, Rahardjo membahas perbedaan antara hukum tradisional dan hukum modern. Hukum tradisional, menurutnya, lebih berakar pada nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat, sementara hukum modern cenderung lebih formal dan terstruktur. Di Indonesia, dengan keberagaman masyarakatnya, hukum tradisional dan hukum modern sering kali berjalan berdampingan. Rahardjo menekankan bahwa penting untuk tidak mengabaikan hukum tradisional, karena ia memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah-tengah masyarakat yang beragam.

KESIMPULAN

Buku Hukum dan Masyarakat ini memberikan pandangan yang mendalam mengenai bagaimana hukum seharusnya dipahami dalam konteks sosial. Satjipto Rahardjo mengajak pembaca untuk melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial yang kompleks.

Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang hubungan hukum dengan masyarakat, serta tantangan-tantangan yang dihadapinya dalam konteks perubahan sosial dan pembangunan. Satjipto Rahardjo memberikan pandangan yang kritis namun realistis, bahwa hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat pengendali, tetapi juga alat perubahan sosial yang mendukung terciptanya keadilan.

KRITIK DAN SARAN

  • Kurangnya Fokus pada Sistem Hukum Adat di Indonesia Sebagai buku yang membahas hubungan hukum dan masyarakat di Indonesia, karya ini seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap hukum adat. Meskipun hukum adat disinggung, diskusi mendalam mengenai peranan dan dampaknya dalam sistem hukum nasional masih terasa kurang. Mengingat keunikan dan keragaman adat-istiadat di Indonesia, aspek ini penting untuk digali lebih jauh, terutama dalam kaitannya dengan bagaimana hukum adat berinteraksi dan bertahan di tengah modernisasi hukum.
  • Pendekatan yang Terlalu Teoretis, Meskipun Hukum dan Masyarakat memberikan landasan teoretis yang kuat, buku ini cenderung sangat berat pada teori, terutama di bagian-bagian yang membahas pemikiran sosiologis dan teori hukum
  • Saran dari saya mungkin, adanya Penguatan pada Pendekatan Empiris Agar buku ini lebih seimbang, penulis dapat mempertimbangkan menambahkan studi kasus atau data empiris tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat Indonesia secara konkret. Pendekatan empiris ini akan memberikan bobot tambahan pada argumen teoretis yang diangkat, serta memungkinkan pembaca untuk memahami bagaimana teori tersebut diterapkan dalam situasi nyata. Ini juga akan membantu mahasiswa hukum dan sosiologi hukum untuk memahami bagaimana hukum beroperasi di dunia nyata, bukan hanya dalam teori. 

KELEBIHAN

  • Pendekatan Interdisipliner
    Salah satu keunggulan utama buku ini adalah pendekatan interdisiplinernya. Satjipto Rahardjo memadukan hukum dengan sosiologi, yang memungkinkan pembaca untuk melihat hukum tidak hanya dari segi normatif atau peraturan formal, tetapi juga dari perspektif sosial 
  • Konsep "Living Law, Rahardjo memperkenalkan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Kelebihan konsep ini adalah bahwa ia menekankan pentingnya hukum adat, nilai-nilai sosial, dan norma budaya dalam kehidupan sehari-hari, yang sering kali diabaikan oleh hukum formal. Dengan demikian, buku ini memberikan pandangan bahwa hukum yang efektif harus mempertimbangkan hukum yang tidak tertulis namun tetap berlaku di masyarakat. Ini sangat relevan untuk konteks Indonesia, yang memiliki keberagaman adat dan budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun