Jumlah Hal: 176
Buku "Hukum dan Masyarakat" karya Satjipto Rahardjo, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1980, merupakan karya penting dalam kajian sosiologi hukum di Indonesia. Dalam buku ini, Rahardjo berupaya menguraikan hubungan erat antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat. Buku ini terdiri dari lima bab, yang setiap bagiannya memberikan perspektif baru mengenai bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika sosial.Buku "Hukum dan Masyarakat" karya Satjipto Rahardjo, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1980, merupakan karya penting dalam kajian sosiologi hukum di Indonesia. Dalam buku ini, Rahardjo berupaya menguraikan hubungan erat antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat. Buku ini terdiri dari lima bab, yang setiap bagiannya memberikan perspektif baru mengenai bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai cermin dari dinamika sosial.
PENDAHULUAN
Pada bab ini, Rahardjo membahas konsep dasar hukum dan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat karena hukum pada dasarnya lahir dari kebutuhan sosial. Hukum dilihat bukan hanya sebagai serangkaian aturan yang formal, tetapi sebagai sesuatu yang berkembang seiring dengan perubahan dalam masyarakat.
1. Studi terhadap Hukum dan Masyarakat
Rahardjo menyoroti bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial yang berkembang seiring perubahan dalam masyarakat. Dalam studi ini, Rahardjo menekankan pentingnya memahami konteks sosial di mana hukum itu diterapkan. Ia mengkritik pandangan yang melihat hukum sebagai sesuatu yang hanya ada dalam teks peraturan, tanpa memperhatikan dinamika masyarakat yang sebenarnya. Hukum dianggap tidak akan efektif jika dilepaskan dari realitas sosial di mana ia berlaku.
2. Bekerjanya Hukum
Bab ini menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat sehari-hari. Rahardjo menggambarkan bahwa hukum tidak hanya bekerja di pengadilan, tetapi juga dalam kehidupan sosial secara luas. Ia membahas bagaimana hukum dipraktikkan, ditaati, dan kadang-kadang diabaikan oleh masyarakat. Menurut Rahardjo, hukum tidak hanya berjalan dalam kerangka formal, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan norma yang ada di masyarakat. Ia memperkenalkan konsep "living law", yakni hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan seringkali berbeda dari hukum tertulis.
3. Hukum dan Perubahan Sosial
Pada bagian ini, Rahardjo membahas bagaimana hukum bisa menjadi alat perubahan sosial. Ia melihat bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis, tetapi dinamis dan bisa dipakai untuk mendorong perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai instrumen yang mendukung atau menahan perubahan sosial. Satjipto Rahardjo mengajak pembaca untuk memahami bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sosial yang terus berubah. Jika tidak, hukum akan kehilangan relevansinya dan gagal menjadi alat pengatur kehidupan sosial yang efektif.
4. Hukum dan Pembangunan