Mohon tunggu...
Riskiana Widya Putri
Riskiana Widya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama : Riskiana Widya Putri Nim : 43222010033 Kampus : Universitas Mercu Buana Prodi : Akuntansi Jurusan : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:35 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori asosiasi diferensial dapat diterapkan pada kasus korupsi, yang menyatakan bahwa masyarakat mempelajari perilaku kriminal melalui interaksi dengan orang-orang yang memiliki pandangan yang mendukung perilaku kriminal. Berinteraksi dengan individu yang terlibat dalam praktik korupsi dapat mengubah pemahaman dan penerimaan terhadap perilaku tersebut.

  • Keadaan kesenjangan sosial

Ketimpangan sosial dan ekonomi yang signifikan dapat menciptakan kondisi dimana sebagian masyarakat merasa bahwa korupsi adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan kesenjangan atau ketidakadilan dalam masyarakat.

Memahami kondisi perilaku tersebut penting untuk mengembangkan strategi antikorupsi yang lebih efektif, yang mencakup perubahan norma-norma sosial, perlindungan hukum yang lebih besar, dan reformasi kelembagaan. Dengan pendekatan holistik, masyarakat dapat berupaya mengurangi kejadian dan penyebaran korupsi.

Kejahatan Korupsi

Kejahatan korupsi merupakan fenomena kompleks yang terjadi ketika pejabat publik atau perwakilan kekuasaan menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk keuntungan pribadi secara tidak sah. Korupsi merugikan masyarakat, merusak tatanan hukum dan dapat menghambat pembangunan sosial dan ekonomi negara. Fenomena ini terjadi di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat lokal hingga internasional. Beberapa bentuk tindak pidana korupsi adalah: 

  • Suap

Suap adalah pemberian atau penerimaan uang atau nilai lainnya dengan tujuan mempengaruhi tindakan atau keputusan pejabat publik. Suap seringkali terlibat dalam pengadaan proyek, perolehan izin, atau keputusan lain yang memerlukan intervensi pihak berwenang.

  • Nepotisme

Nepotisme terjadi ketika seseorang yang mempunyai kekuasaan menggunakannya untuk memberikan keuntungan atau jabatan tertentu kepada anggota keluarga, apapun kualifikasi atau kualifikasinya.

  • Penyalahgunaan dana publik

Pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik menggunakan anggaran negara atau sumber daya keuangan untuk keuntungan pribadi. Hal ini dapat mencakup penyalahgunaan dana, manipulasi anggaran, atau pemborosan sumber daya publik.

  • Pemerasan (Extortion)

Pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa atau mengancam untuk mendapatkan uang atau keuntungan lain dari orang atau badan tertentu. Pemerasan dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah atau perorangan di sektor swasta. Kolaborasi:  Kolusi adalah kerjasama yang tidak sah antara pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang merugikan pihak lain atau masyarakat pada umumnya. Misalnya, kolusi dalam lelang proyek dapat mengakibatkan pencungkilan harga dan penyalahgunaan keuangan.

  • Penyalahgunaan properti

Penyalahgunaan properti berarti penyembunyian, pengalihan atau penggunaan properti yang diperoleh secara tidak sah atau tidak sah. Hal ini dapat mencakup penggelapan uang, memiliki perusahaan asing untuk menyembunyikan uang, atau manipulasi keuangan lainnya.

  • Korupsi politik

Korupsi politik terjadi ketika pejabat politik menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, baik melalui penyuapan, penggunaan dana kampanye tanpa izin, atau keuntungan politik.

  • Pencucian uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun