Mohon tunggu...
Riskiana Widya Putri
Riskiana Widya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama : Riskiana Widya Putri Nim : 43222010033 Kampus : Universitas Mercu Buana Prodi : Akuntansi Jurusan : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:35 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dibuat oleh penulis

gambar dibuat oleh penulis
gambar dibuat oleh penulis
gambar dibuat oleh penulis
gambar dibuat oleh penulis

Nama : Riskiana Widya Putri

Nim : 43222010033

Jurusan : Akuntansi

Kampus : Universitas Mercu Buana

Dosen pengampu: Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Ivan Petrovich Pavlov (1849-1936) adalah seorang ilmuwan Rusia yang terkenal karena kontribusinya pada psikologi dan fisiologi. Ia lahir di Ryazan, Rusia dan belajar di Universitas St. Petersburg. di Saint Petersburg sebelum melanjutkan studinya ke luar negeri di Universitas Leipzig di Jerman. 

 Pavlov awalnya tertarik pada ilmu pengetahuan alam dan biologi, namun kemudian minatnya meluas ke  refleks dan perilaku hewan. Salah satu kontribusi terpentingnya adalah pengembangan konsep refleks  terkondisi  yang dikenal sebagai pengondisian klasik atau pembelajaran klasik. 

 Eksperimen Pavlov yang paling terkenal melibatkan anjing. Ia mempelajari respons refleks air liur pada anjing saat diberi makan. Pavlov kemudian memberikan stimulus yang tidak berhubungan, seperti bel, sebelum memberi makan anjing tersebut. Setelah beberapa kali asosiasi antara bel dan makanan, anjing mulai mengeluarkan air liur saat mendengar bel sendirian, bahkan tanpa makanan. Hal ini menunjukkan bahwa anjing telah mengembangkan keadaan refleks terhadap rangsangan yang sebelumnya tidak memicu respons tersebut. 

Pengamatan ini meletakkan dasar bagi perkembangan teori pembelajaran klasik, yang kemudian menjadi konsep kunci dalam psikologi perilaku. Karya Pavlov sangat mempengaruhi pemahaman kita tentang pembelajaran, pengondisian, dan pengaruh lingkungan terhadap perilaku organisme. Selain itu, pada tahun 1904, Pavlov dianugerahi Hadiah Nobel dalam Fisiologi atau Kedokteran untuk Penelitian Fisiologi Pencernaan atas studinya tentang fisiologi sistem pencernaan.

Dalam konteks psikologi, Behavioral Conditioning merupakan proses pembelajaran dimana perilaku seseorang dapat dipengaruhi atau diubah oleh pengalaman dan asosiasi stimulus tertentu. Salah satu tokoh terkemuka dalam bidang ini adalah Ivan Pavlov, seorang fisikawan Rusia yang terkenal dengan eksperimen klasiknya dengan anjing yang membantu meletakkan dasar bagi pemahaman kita tentang pengondisian klasik. Artikel ini menjelaskan apa itu  perilaku, mengapa  penting untuk dipahami, dan bagaimana kejahatan korupsi di Indonesia dapat dianalisis menggunakan konsep tersebut.

Apa itu Behavioral Conditioning?

Behavioral Conditioning adalah mekanisme pembelajaran dimana respon atau perilaku individu dapat diubah atau dipelajari dengan mengasosiasikannya dengan rangsangan tertentu. Eksperimen klasik Ivan Pavlov dengan anjing adalah contoh nyata bagaimana perilaku refleks, seperti mengeluarkan air liur saat makan, dapat dikaitkan dengan stimulus baru, dalam hal ini. Konsep ini memberikan landasan untuk memahami proses pembentukan perilaku, yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks kehidupan manusia. Istilah umum yang mengacu pada proses di mana perilaku individu atau hewan dibentuk dan diubah melalui interaksinya dengan lingkungan sekitar. Ada dua jenis utama pengkondisian perilaku yang paling dikenal, yaitu pengkondisian klasik dan pengkondisian operan. 

  • Kondisioning Klasik (Classical Conditioning)

Ivan Pavlov menemukan pengkondisian klasik, yang melibatkan penciptaan hubungan antara rangsangan yang awalnya tidak memicu respons tertentu dan rangsangan yang secara alami memicu respons tersebut.  Contohnya adalah percobaan Pavlov dengan anjing, dimana ia mengasosiasikan bel dengan makanan, sehingga akhirnya anjing tersebut meludah hanya setelah mendengar bel tersebut. Proses ini menyebabkan stimulus yang awalnya netral (bunyi bel) memicu respon yang sebelumnya hanya dipicu oleh stimulus alami (makanan).

  • Kondisioning Operant (Operant Conditioning)

Pembawa acara B.F. Skinner, operant conditioning adalah tentang pembentukan atau perubahan tingkah laku dengan memberikan atau menghilangkan akibat-akibat pada suatu tindakan. Manusia atau hewan "beroperasi" di lingkungannya dan perilakunya diperkuat (penguatan positif atau negatif) atau dihukum, yang dapat mempengaruhi kemungkinan terulangnya perilaku tersebut. Contohnya adalah ketika seekor tikus menerima makanan sebagai penguat positif setelah menekan sebuah tuas. Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan tikus akan terus menekan tuas tersebut di masa mendatang.

Pengkondisian klasik dan operant memiliki dampak besar pada psikologi perilaku dan telah diterapkan dalam banyak konteks, termasuk pendidikan, terapi perilaku, manajemen, dan penelitian. Keduanya membantu menjelaskan bagaimana perubahan belajar dan perilaku terjadi sebagai akibat interaksi dengan lingkungan sekitar.

Mengapa Kondisioning Perilaku Penting untuk Dipahami?

Behavioral Conditioning, terutama pengkondisian klasik dan operant, merupakan konsep kunci dalam psikologi perilaku yang harus dipahami dalam konteks yang berbeda. Berikut beberapa alasan mengapa pengondisian perilaku dianggap penting:  

  • Pengertian Pembelajaran

Behavioral Conditioning membantu memahami bagaimana individu dan hewan belajar dari pengalaman lingkungan mereka. Teori pembelajaran klasik Pavlov dan teori pembelajaran operant, B.F. Skinner memberikan dasar untuk memahami bagaimana perilaku dapat diubah atau diperoleh melalui asosiasi dan konsekuensi.

  • Aplikasi dalam pendidikan

Prinsip pengkondisian digunakan dalam strategi belajar dan mengajar di bidang pendidikan. Misalnya, metode penguatan positif dan negatif digunakan untuk mendorong perilaku yang diinginkan dan mengurangi perilaku yang tidak diinginkan.

  • Modifikasi dan pengobatan perilaku

Terapi perilaku mempunyai aplikasi dalam bidang terapi perilaku. Teknik seperti terapi perilaku kognitif, desensitisasi sistematis, dan terapi penguatan digunakan untuk mengubah perilaku yang tidak pantas atau mengobati fobia dan gangguan kecemasan.

  • Studi ilmiah

Konsep perilaku membantu ilmuwan memahami bagaimana organisme belajar dan beradaptasi dengan lingkungannya. Studi eksperimental dengan menggunakan paradigma kondisional sering digunakan untuk menguji teori dan hipotesis dalam bidang psikologi eksperimental.

  • Pengembangan keterampilan dan keterampilan sosial

Memahami Behavioral Conditioning dapat membantu mengembangkan keterampilan dan kemampuan sosial. Pembentukan kebiasaan dan pengembangan keterampilan sosial dapat didorong melalui penguatan positif dan negatif.

  • Penjelasan Perilaku Abnormal

Konsep Conditioning perilaku juga digunakan untuk menjelaskan bagaimana perilaku abnormal dapat muncul dan dipertahankan. Misalnya, trauma atau pengalaman negatif dapat menciptakan Conditioning yang menyebabkan respons emosional atau perilaku tertentu.

  • Aplikasi dalam organisasi dan manajemen

Prinsip Behavioral Conditioning digunakan dalam konteks organisasi dan manajemen untuk memotivasi karyawan, membangun budaya perusahaan dan meningkatkan produktivitas.

Pemahaman konsep Behavioral Conditioning membuka pintu penerapan di banyak bidang, termasuk pendidikan, psikologi klinis, penelitian dan manajemen, yang semuanya berkontribusi pada pengembangan pengetahuan dan penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari.

Bagaimana Kondisioning Perilaku Dapat Menjelaskan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia?

Dalam konteks kejahatan korupsi di Indonesia, pemahaman terhadap konteks perilaku dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai faktor psikologis dan sosial yang dapat mempengaruhi munculnya dan bertahannya korupsi. Berikut beberapa aspek yang dapat dijelaskan  lebih detail:

  • Situasi sosial dan budaya

Budaya dan norma social suatu masyarakat dapat membentuk kondisi dimana korupsi dianggap normal atau dapat diterima. Jika perilaku korupsi tidak dikutuk, atau jika perilaku tersebut tidak dipandang sebagai cara yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu, maka individu akan lebih mungkin terlibat dalam praktik korupsi.

  • Pengkondisian klasik dalam konteks institusional

Institusi atau organisasi yang melakukan aktivitas korupsi dapat menciptakan pengkondisian klasik, dimana individu mengasosiasikan lingkungan kerja atau institusi dengan peluang untuk melakukan korupsi. Koneksi ini dapat mendorong orang untuk terlibat dalam kegiatan korupsi.

  • Konfirmasi operasi di lingkungan hukum

Ekspresi yang bersifat menghukum atau kebijakan yang lemah dapat menjadi penguat tindakan. Tanpa adanya konsekuensi yang serius atau hukuman yang memadai bagi pelaku korupsi, perilaku korupsi cenderung semakin intensif dan  dapat menciptakan lingkungan dimana korupsi dapat berkembang.

  • Persyaratan dalam organisasi atau lembaga

Budaya perusahaan atau institusi yang toleran terhadap korupsi dapat dibentuk melalui proses pengondisian. Individu yang terkait dengan organisasi tersebut mungkin menginternalisasikan nilai-nilai yang mendukung perilaku korupsi dan menganggapnya sebagai norma.

  • Teladan dan pemimpin

Perilaku korup yang dilakukan oleh para pemimpin atau figur otoritas dapat menjadi contoh bagi orang lain, terutama jika tindakan tersebut tampak tidak dihukum atau bahkan dihargai. Pemimpin yang korup dapat menciptakan norma-norma sosial yang merugikan.

  • Teori asosiasi diferensial dan interaksi sosial

Teori asosiasi diferensial dapat diterapkan pada kasus korupsi, yang menyatakan bahwa masyarakat mempelajari perilaku kriminal melalui interaksi dengan orang-orang yang memiliki pandangan yang mendukung perilaku kriminal. Berinteraksi dengan individu yang terlibat dalam praktik korupsi dapat mengubah pemahaman dan penerimaan terhadap perilaku tersebut.

  • Keadaan kesenjangan sosial

Ketimpangan sosial dan ekonomi yang signifikan dapat menciptakan kondisi dimana sebagian masyarakat merasa bahwa korupsi adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan kesenjangan atau ketidakadilan dalam masyarakat.

Memahami kondisi perilaku tersebut penting untuk mengembangkan strategi antikorupsi yang lebih efektif, yang mencakup perubahan norma-norma sosial, perlindungan hukum yang lebih besar, dan reformasi kelembagaan. Dengan pendekatan holistik, masyarakat dapat berupaya mengurangi kejadian dan penyebaran korupsi.

Kejahatan Korupsi

Kejahatan korupsi merupakan fenomena kompleks yang terjadi ketika pejabat publik atau perwakilan kekuasaan menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk keuntungan pribadi secara tidak sah. Korupsi merugikan masyarakat, merusak tatanan hukum dan dapat menghambat pembangunan sosial dan ekonomi negara. Fenomena ini terjadi di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat lokal hingga internasional. Beberapa bentuk tindak pidana korupsi adalah: 

  • Suap

Suap adalah pemberian atau penerimaan uang atau nilai lainnya dengan tujuan mempengaruhi tindakan atau keputusan pejabat publik. Suap seringkali terlibat dalam pengadaan proyek, perolehan izin, atau keputusan lain yang memerlukan intervensi pihak berwenang.

  • Nepotisme

Nepotisme terjadi ketika seseorang yang mempunyai kekuasaan menggunakannya untuk memberikan keuntungan atau jabatan tertentu kepada anggota keluarga, apapun kualifikasi atau kualifikasinya.

  • Penyalahgunaan dana publik

Pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik menggunakan anggaran negara atau sumber daya keuangan untuk keuntungan pribadi. Hal ini dapat mencakup penyalahgunaan dana, manipulasi anggaran, atau pemborosan sumber daya publik.

  • Pemerasan (Extortion)

Pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa atau mengancam untuk mendapatkan uang atau keuntungan lain dari orang atau badan tertentu. Pemerasan dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah atau perorangan di sektor swasta. Kolaborasi:  Kolusi adalah kerjasama yang tidak sah antara pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang merugikan pihak lain atau masyarakat pada umumnya. Misalnya, kolusi dalam lelang proyek dapat mengakibatkan pencungkilan harga dan penyalahgunaan keuangan.

  • Penyalahgunaan properti

Penyalahgunaan properti berarti penyembunyian, pengalihan atau penggunaan properti yang diperoleh secara tidak sah atau tidak sah. Hal ini dapat mencakup penggelapan uang, memiliki perusahaan asing untuk menyembunyikan uang, atau manipulasi keuangan lainnya.

  • Korupsi politik

Korupsi politik terjadi ketika pejabat politik menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, baik melalui penyuapan, penggunaan dana kampanye tanpa izin, atau keuntungan politik.

  • Pencucian uang

Pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui  transaksi keuangan yang kompleks. Hal ini sering dikaitkan dengan kejahatan korupsi untuk memastikan bahwa manfaat korupsi sulit diidentifikasi.

Kejahatan korupsi mempunyai akibat yang merugikan, seperti melemahnya kepercayaan terhadap lembaga negara, menghambat pembangunan ekonomi, dan menciptakan kesenjangan. Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Contoh Korupsi di Indonesia 

  • Korupsi BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan SP3 atau surat pemberitahuan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan konglomerat Sjamsul Nursalim. Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim SP3 diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, salah satu terdakwa Syafruddin Temenggung juga didakwa dengan kasus yang sama dalam perkara kasasi Mahkamah Agung (KKK). Pemberian SP3 dalam kasus Sjamsul Nursalim disebut sesuai Pasal 40 UU Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kasus BLBI sendiri merupakan kasus korupsi yang sudah cukup lama mengudara namun hingga saat ini belum terselesaikan. Sebelumnya, Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Samsul Nursalim (ISN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham mayoritas debitur BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu, ia dan beberapa pemilik bank diduga bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia (BI) untuk mencuri dana pemerintah melalui BLBI.

Dalam kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim, kerugiannya mencapai Rp4,58 triliun. Saat kasus ini dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Sjamsul Nursalim dan suaminya ditetapkan sebagai orang yang dicari  (DPO). Mereka diketahui bersembunyi di Singapura. KPK juga beberapa kali mengundang keduanya. Namun sang suami tidak pernah menanggapi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka. Menurut Forbes, kekayaan Sjamsul Nursalim tahun lalu sebesar 755 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,25 triliun.

Selain memiliki properti yang sangat kaya di Singapura, ia juga diketahui pernah berinvestasi di beberapa perusahaan besar Indonesia. Kepemilikan terbesarnya adalah di bidang ritel, real estat, dan batu bara. Menurut laporan Forbes, perusahaan terkait Sjamsul Nursalim di Indonesia adalah PT Mitra Adiperkasa Tbk dan PT Gajah Tunggal Tbk. Kronologis Kasus Mengutip laporan Harian Kompas (1998), pada saat krisis keuangan tahun 1998, banyak bank di Indonesia yang mengalami kesulitan likuiditas. Pemerintah kemudian menyalurkan uang pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank tersebut sebagai pinjaman, dan pinjaman tersebut kemudian disebut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BI menyalurkan BLBI senilai Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Sjamsul Nursalim Bank Umum Nasional Indonesia (BDNI) merupakan salah satu bank yang mendapat pembiayaan dari uang rakyat yakni Rp 47 triliun. 

Dana tersebut dikucurkan melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dimana BPPN mengambil alih saham dan pengendalian BDNI. Dalam MSAA, total utang BDNI ke pemerintah sebesar Rp47,2 triliun, dikurangi aset BDNI sebesar Rp18,85 triliun, termasuk pinjaman (klaim) BDNI kepada petambak udang Dipasena Lampung senilai Rp4,8 triliun. Sjamsul Nursalim berdalih, dana BDNI dalam bentuk tagihan petambak udang Dipasena merupakan dana cair yang tampaknya tidak bermasalah. Hasil investigasi BPPN menyimpulkan dana yang diterima petani Dipasena merupakan kredit macet dan Sjamsul Nursalim  membuat pernyataan palsu. 

BPPN kemudian mengirimkan surat yang menyatakan Sjamsul Nursalim memberikan keterangan palsu dan memintanya menggantinya dengan cara lain untuk membayar utang BLBI, namun Sjamsul Nursalim menolak. Selain itu, BDNI menyalahgunakan uang BLBI sedemikian rupa sehingga BPPN menggolongkannya sebagai bank yang melanggar hukum atau melakukan transaksi tidak wajar yang menguntungkan pemegang saham. 2003 Mengutip Antara, BPPN kemudian melakukan pertemuan dengan Sjamsul Nursalim yang diwakili istrinya Itjih Nursalim untuk menyelesaikan persoalan tuntutan petani Dipasena.  

Meski demikian, Itjih Nursalim memastikan tidak ada masalah pada properti tersebut dan pihaknya tidak memberikan informasi palsu. Pada tahun 2004, isu BDNI menjadi kontroversial dan kemudian menjadi penyidikan kasus korupsi, setelah itu pemerintah menerbitkan surat keterangan (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. Selaku Presiden, Megawati Soekarnoputri menyetujui penerbitan Surat Keterangan Pembayaran (SKL) kepada debitur penerima BLBI.  Direktur Jenderal BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menandatangani surat SKL SKL-22/PKPS-BPPN/0404 tentang pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI yang mengakibatkan hilangnya hak panen petambak udang Dipasena.

Syafruddin kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung DKI Jakarta karena menerbitkan SKL. Berdasarkan putusan pengadilan tipikor, hukumannya diperberat menjadi 13 tahun penjara. Tahun 2004 BPPN yang masih meminjam dari Antara mengalihkan tanggung jawab premi Dipasena kepada Kementerian Keuangan yang dialihkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). PPA menjual hak tagih Dipasena sebesar 220 miliar koleksi padahal kewajiban atau utang Sjamsul Nursalim yang seharusnya terutang kepada pemerintah adalah 4,8 triliun koleksi. Kekurangan ini  merugikan pemerintah sekitar Rp 4,58 triliun.   Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019, Syafruddin kemudian dibebaskan sebagai penerbit SKL.

Hakim menyimpulkan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana dengan memberikan SKL ke BLBI. 2021 Pada 17 Desember 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan laporan ke Mahkamah Agung terkait pembebasan Syafruddin. Namun  upaya hukum luar biasa tersebut ditolak Mahkamah Agung pada Juli 2020. Karena tidak ada upaya hukum lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menutup penyidikan  kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (SP3).

  •  Korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).

Kasus e-KTP dimulai pada tahun 2013, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 dengan tujuan mengganti KTP konvensional menjadi e-KTP untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data penduduk.

Terdapat bukti penyalahgunaan anggaran dan pemotongan anggaran yang signifikan dalam proses pengadaan. Beberapa pejabat senior pemerintah, termasuk DPR, diduga terlibat dalam kegiatan korupsi tersebut. Tuduhan tersebut mencakup pembelian perangkat keras dan perangkat lunak dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar yang diharapkan.

Setelah dugaan korupsi muncul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus tersebut. Tim penyidik Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan polisi dan jaksa untuk mengumpulkan bukti dan menganalisis transaksi keuangan terkait.

Pada tahun 2017, KPK menangkap beberapa petinggi yang terlibat  kasus tersebut, termasuk beberapa anggota DPR. Mereka ditangkap untuk memastikan kelancaran penyelidikan. Sidang akan dimulai setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan. Para tersangka diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa mempertanggungjawabkan korupsi yang dilakukannya. Proses ini meliputi persidangan, pembuktian, dan pemeriksaan saksi. Pada tahun 2018, pengadilan memutuskan beberapa orang yang terlibat dalam kasus e-KTP bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Hukumannya tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Kasus E-KTP memberikan tekanan kepada pemerintah untuk melakukan konsolidasi sistem pengadaan barang dan jasa serta memperkuat lembaga antikorupsi. Penegakan hukum juga akan terus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Kasus E-KTP telah meningkatkan kesadaran akan dampak korupsi terhadap perekonomian negara dan kredibilitas pemerintah. Hal ini mendorong upaya penguatan lembaga antikorupsi dan perbaikan pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, kasus e-KTP Indonesia merupakan contoh kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan menunjukkan upaya kepolisian dari awal hingga akhir.

  Daftar Pustaka
        Novi Irwan Nahar (2016). PENERAPAN TEORI BELAJAR BEHAVIORISTIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN

        Pratiwi, Intan (2021). Teori Behaviorisme Ivan Petrovich Pavlov Dan Implikasinya Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

        Avinasa Suryagilang Wicaksana (2016). PENUNDAAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI DENGAN SINGAPURA TAHUN 2007-2014 (STUDI KASUS: KORUPSI BLBI)

      Rina Sovianti (2016). Analisis Framing: Pemberitaan Penangkapan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto di Media Daring

     A.M.Irfan Taufan Asfar, A.M.Iqbal Akbar Asfar, Mercy F Halamury (2019). TEORI BEHAVIORISME (Theory of Behaviorism)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun