Mohon tunggu...
Widya HanifahLutfianti
Widya HanifahLutfianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seseorang yang sangat antusias dalam mengejar pengetahuan baru dan terus meningkatkan diri. Saya memiliki keterampilan komunikasi yang memadai dan merasa senang bekerja dalam tim. Saya yakin bahwa kolaborasi yang erat dalam tim merupakan faktor utama dalam mencapai kesuksesan bersama. Saya berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik dalam setiap situasi dan selalu siap untuk menghadapi tantangan baru dengan percaya diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penerapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Klinik

17 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 18 Mei 2024   00:32 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemenuhan kebutuhan kesehatan merupakan hak bagi semua orang tanpa terkecuali. Sebuah klinik adalah lembaga layanan kesehatan masyarakat yang memiliki ciri khasnya sendiri. Klinik ini dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan kesehatan, perkembangan teknologi, serta perubahan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Tujuan utamanya adalah tetap mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, dengan harapan dapat mencapai derajat kesehatan yang tinggi.

Pelayanan yang diberikan pihak klinik kepada pasien haruslah sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak klinik dan dinas kesehatan. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah rangkaian petunjuk tertulis yang diatur secara tetap mengenai berbagai proses pelaksanaan kegiatan dalam sebuah organisasi, yang mencakup cara melaksanakan aktivitas, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, dan orang yang bertanggung jawab.

Untuk itu kita perlu mengetahui apakah SOP yang ada pada klinik sudah efektif atau belum

Kajian Pustaka

Efektivitas

Pengertian Efektivitas

Efektivitas menurut (Edy,2011) dalam penelitian (Anis dkk, 2021) mengatakan istilah "efektivitas" berasal dari bahasa Inggris, yaitu "effective" yang memiliki makna berhasil atau dilakukan dengan baik. Dalam istilah ilmiah, efektivitas dijelaskan sebagai ketetapan, hasil yang bermanfaat, atau dukungan terhadap tujuan tertentu. Secara umum, efektivitas dapat diartikan sebagai sejauh mana suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai. Konsep efektivitas sering kali terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dan hasil yang telah dicapai. Efektivitas dapat diinterpretasikan sebagai tingkat atau derajat keberhasilan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.

Indikator Efektivitas

Indikator efektivitas yang dikemukakan oleh Richard Steers yaitu Kualitas, Produktivitas, Semangat Kerja dan Keluwesan Adaptasi (Yuanita, dalam Abubakar dkk 2022). Selain itu penulis mengkaji indikator-indikator efektivitas lainnya berdasarkan yang dikemukakan oleh (Widaningsih & Fitria, 2023) adalah :

  • Keakuratan dalam menetapkan jangka waktu : Maksudnya adalah bahwa perkiraan waktu untuk suatu tugas, proyek, kegiatan, atau layanan harus sesuai dengan kenyataan dan dapat dipercaya.
  • Perhitungan biaya : Dalam indikator efektivitas, perhitungan biaya maksudnya adalah dengan tepat menghitung dan mengelola semua biaya yang terkait dengan penyediaan suatu layanan.
  • Evaluasi kinerja : Proses penilaian atau pengukuran sistematis terhadap kinerja suatu layanan atau program.
  • Proses pengambilan keputusan : Indikator ini mengevaluasi sejauh mana keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi atau masalah yang sedang dihadapi. Keputusan yang tepat dan cepat memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan.
  • Keterampilan Berpikir : Merujuk pada kriteria yang digunakan untuk menilai sejauh mana seorang individu atau kelompok mampu mengembangkan pemikiran yang berkualitas dan dapat diandalkan.
  • Pelaksanaan instruksi : Kriteria penilaian sejauh mana instruksi atau arahan telah dilaksanakan atau berhasil dilaksanakan.
  • Penetapan tujuan : Standar atau kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana proses penetapan tujuan telah dilaksanakan dengan baik.
  • Pencapaian target : Standar atau kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu target atau tujuan telah berhasil tercapai.

Aspek Efektivitas

Keefektifan dalam suatu pelayanan harus dipenuhi, dan dengan merujuk pada konsep efektivitas yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan menurut (Fiska, n.d.):

  • Aspek Regulasi/Temporer: Regulasi dirancang untuk memastikan kelangsungan operasi yang diinginkan dan implementasi peraturan atau petunjuk menjadi kunci dalam menilai keefektifan suatu tindakan.
  • Aspek Pembagian Tugas : Efektivitas seseorang atau organisasi diukur dari kemampuannya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota organisasi perlu memahami dengan baik tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam rangka menjalankannya.
  • Aspek Rencana/Program: Suatu kegiatan dianggap efektif jika didukung oleh rencana yang terstruktur dan dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Tanpa adanya rencana atau program, pencapaian tujuan menjadi tidak mungkin.
  • Aspek Tujuan/Kondisi Ideal: Kondisi atau tujuan ideal dapat dicapai melalui tindakan yang berorientasi pada hasil dan proses yang telah direncanakan. Keefektifan suatu kegiatan dapat diukur melalui sejauh mana tujuan atau kondisi ideal tersebut dapat tercapai.

 

Pengukuran dan Pendekatan Efektivitas

S.P. Siagian yang dikutip oleh (Syah, 2018) mengatakan bahwa kriteria atau standar untuk menilai pencapaian tujuan efektif atau tidak melibatkan beberapa aspek, yaitu:

  • Kejelasan Tujuan: Tingkat kejelasan tujuan yang akan dicapai.
  • Kejelasan Strategi Pencapaian Tujuan: Kejelasan strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan.
  • Analisis kebijakan dan proses pengembangan kebijakan yang kuat: Kualitas proses analisis dan pengembangan kebijakan  kuat dan kokoh.
  • Perencanaan yang Cermat: Kesediaan membuat rencana yang terstruktur dan detail.
  • Persiapan program yang baik: Kualitas persiapan program  sesuai perencanaan yang baik.
  • Ketersediaan sarana dan prasarana kerja: Ketersediaan fasilitas dan infrastruktur kerja.
  • Pelaksanaan yang Efektif dan Efisien: Tingkat efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan program.
  • Sistem Pengawasan dan Pengendalian yang Bersifat Mendidik: Adanya sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat pembelajaran dan mendidik.

Sedangkan (Lubis dan Husain dalam Yusuf, 2018) menyatakan bahwa ada beberapa pendekatan dalam mengukur efektivitas organisasi, yaitu:

  • Pendekatan Sasaran (Goals Approach): Fokus utamanya adalah pada hasil (output) yang mengukur keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan sesuai dengan rencana.
  • Pendekatan Sumber (Resource Approach): Efektivitas diukur dari segi input, dengan penekanan pada keberhasilan organisasi dalam memperoleh sumber daya manusia dan materi yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Pendekatan Proses (Process Approach): Bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program dari seluruh kegiatan proses internal atau mekanisme organisasi dapat dianggap efektif.
  • Pendekatan Integratif (Integrative Approach): Merupakan pendekatan gabungan yang mencakup input, proses, dan output secara bersamaan.

 

Standar Operasional Prosedur

Pengertian Standar Operasional Prosedur

Menurut (Siburian dkk, 2020) Standar Operasional Prosedur (SOP), yang umumnya disingkat sebagai SOP, adalah suatu dokumen atau instrumen yang berisi informasi mengenai proses dan prosedur suatu kegiatan dengan tujuan mencapai efektivitas dan efisiensi berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Pengembangan instrumen manajemen ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelayanan di semua unit kerja pemerintahan dapat terkelola dengan baik dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiap perusahaan, dalam bentuk dan jenis apapun, memerlukan pedoman yang jelas untuk melaksanakan tugas dan fungsi setiap elemen atau unit perusahaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian langkah atau prosedur yang dirancang untuk mempermudah, merapihkan, mengatur, dan menata pekerjaan. Sistem ini mencakup urutan langkah-langkah dalam menjalankan tugas dari awal hingga akhir, memberikan panduan yang terstruktur bagi setiap anggota organisasi untuk melaksanakan tugas mereka dengan konsistensi dan efisien.

Tujuan dan Manfaat SOP

Menurut (Mustofa dkk, 2021) SOP di susun dengan tujuan sebagai berikut :

  • Menegakkan konsistensi dalam performa setiap karyawan.
  • Mengidentifikasi pejabat atau pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan.
  • Mengatur dan membatasi jenis pekerjaan yang dilibatkan.
  • Menetapkan durasi waktu yang diperlukan untuk setiap aktivitas.
  • Menetapkan hasil kerja yang diharapkan dari setiap kegiatan.

Sedangkan menurut (Tathagati, 2017) manfaat dari di susunnya SOP ialah :

  • Sebagai acuan tertulis dalam penyusunan kebijakan perusahaan.
  • Menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi organisasi baik  operasional maupun administrasi.
  • Memastikan konsistensi dan keandalan dalam pelaksanaan tugas.
  • Menjadi rujukan pengambilan keputusan dan validasi beberapa fungsi dalam organisasi (birokrasi).
  • Mencegah terjadinya pemborosan Sumber Daya (Tenaga, Biaya, material, waktu).
  •  Mengurangi resiko kesalahan dalam setiap aktivitas kerja.

Pelayanan Publik

Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala jenis jasa, baik barang publik maupun jasa publik, yang pada dasarnya diberikan dan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. Wasistiono (2002) mendefinisikan pelayanan umum atau pelayanan publik sebagai pemberian jasa kepada masyarakat oleh pemerintah, pihak swasta, atau pemerintah atas nama pemerintah, dengan atau tanpa biaya untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat (Hardiyansyah, 2019).

Asas-asas Pelayanan Publik

Keputusan Menpan Nomor 63 tahun 2003 menetapkan asas-asas pelayanan publik, yaitu:

  • Transparansi, mengacu pada keterbukaan yang memungkinkan akses mudah bagi semua pihak yang memerlukan, disediakan secara memadai, dan mudah dipahami.
  • Akuntabilitas, yaitu kemampuan untuk dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Kondisional, dalam konteks ini, merujuk pada kesesuaian dengan situasi dan kapabilitas baik dari pemberi maupun penerima pelayanan, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
  • Partisipatif, dalam hal ini, menggambarkan dorongan untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan mereka.
  • Kesamaan Hak, dalam hal ini, menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap suku, ras, agama, golongan, gender, atau status ekonomi dalam pelayanan yang diberikan.
  • Keseimbangan hak dan kewajiban mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang antara pemberi dan penerima pelayanan publik.

Klinik

Pengertian Klinik

Klinik merupakan sebuah entitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan medis dan perawatan kesehatan kepada masyarakat. Klinik dapat memiliki variasi karakteristik, termasuk fokus pada layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, diagnosis penyakit, dan pengobatan yang bersifat ringan. Klinik umumnya berperan sebagai unit pelayanan kesehatan yang lebih ekonomis dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama untuk kondisi kesehatan yang tidak memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Kementerian Kesehatan, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan kepada pejabat, pegawai, dan masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan. Sebelumnya dikenal sebagai Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang dikelola oleh Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan, UPK mengalami perubahan nama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2012.

Sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, UPK memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Tugas dan tanggung jawab UPK mencakup pemberian pelayanan kesehatan kepada pejabat, pegawai, serta keluarga di lingkungan Kementerian Kesehatan, dan juga kepada masyarakat umum yang berada di sekitar wilayah Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan Kementerian Kesehatan, Klinik di bagi menjadi dua jenis, yaitu (Tentang UPK | Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, n.d.): 

Jenis-jenis Klinik

Klinik Pratama

Klinik Pratama merupakan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan medis dasar. Dalam operasionalnya, klinik ini menyelenggarakan berbagai jenis pelayanan kesehatan, antara lain:

  • Pelayanan dari dokter umum
  • Pelayanan dari dokter gigi umum
  • Pelayanan tindakan sederhana
  • Pelayanan kebidanan sederhana
  • Pelayanan administrasi rekam medis

Klinik Utama

Klinik Utama merupakan pusat pelayanan kesehatan yang menawarkan baik layanan medis dasar maupun spesialis. Berikut adalah berbagai jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh klinik ini:

  • Pelayanan medis melibatkan pemeriksaan dokter umum.
  • Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum.
  • Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis, termasuk dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi, dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik.
  • Pelayanan Gawat Darurat.
  • Pelayanan Laboratorium, mencakup pemeriksaan seperti kimia klinik (misalnya, kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat), serologi (misalnya, widal, HbSAg, NS1), dan hematologi (misalnya, trombosit, Hb, leukosit).
  • Pelayanan Radiologi, yang mencakup pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik.
  • Pelayanan Fisioterapi, termasuk tindakan fisioterapi sederhana, sedang, dan terampil.
  • Pelayanan Farmasi.
  • Manajemen sumber daya manusia dan administrasi umum internal UPK.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun