Mohon tunggu...
Widya HanifahLutfianti
Widya HanifahLutfianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seseorang yang sangat antusias dalam mengejar pengetahuan baru dan terus meningkatkan diri. Saya memiliki keterampilan komunikasi yang memadai dan merasa senang bekerja dalam tim. Saya yakin bahwa kolaborasi yang erat dalam tim merupakan faktor utama dalam mencapai kesuksesan bersama. Saya berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik dalam setiap situasi dan selalu siap untuk menghadapi tantangan baru dengan percaya diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penerapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Klinik

17 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 18 Mei 2024   00:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan menurut (Tathagati, 2017) manfaat dari di susunnya SOP ialah :

  • Sebagai acuan tertulis dalam penyusunan kebijakan perusahaan.
  • Menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi organisasi baik  operasional maupun administrasi.
  • Memastikan konsistensi dan keandalan dalam pelaksanaan tugas.
  • Menjadi rujukan pengambilan keputusan dan validasi beberapa fungsi dalam organisasi (birokrasi).
  • Mencegah terjadinya pemborosan Sumber Daya (Tenaga, Biaya, material, waktu).
  •  Mengurangi resiko kesalahan dalam setiap aktivitas kerja.

Pelayanan Publik

Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala jenis jasa, baik barang publik maupun jasa publik, yang pada dasarnya diberikan dan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. Wasistiono (2002) mendefinisikan pelayanan umum atau pelayanan publik sebagai pemberian jasa kepada masyarakat oleh pemerintah, pihak swasta, atau pemerintah atas nama pemerintah, dengan atau tanpa biaya untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat (Hardiyansyah, 2019).

Asas-asas Pelayanan Publik

Keputusan Menpan Nomor 63 tahun 2003 menetapkan asas-asas pelayanan publik, yaitu:

  • Transparansi, mengacu pada keterbukaan yang memungkinkan akses mudah bagi semua pihak yang memerlukan, disediakan secara memadai, dan mudah dipahami.
  • Akuntabilitas, yaitu kemampuan untuk dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Kondisional, dalam konteks ini, merujuk pada kesesuaian dengan situasi dan kapabilitas baik dari pemberi maupun penerima pelayanan, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
  • Partisipatif, dalam hal ini, menggambarkan dorongan untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan mereka.
  • Kesamaan Hak, dalam hal ini, menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap suku, ras, agama, golongan, gender, atau status ekonomi dalam pelayanan yang diberikan.
  • Keseimbangan hak dan kewajiban mengacu pada pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang antara pemberi dan penerima pelayanan publik.

Klinik

Pengertian Klinik

Klinik merupakan sebuah entitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan medis dan perawatan kesehatan kepada masyarakat. Klinik dapat memiliki variasi karakteristik, termasuk fokus pada layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, diagnosis penyakit, dan pengobatan yang bersifat ringan. Klinik umumnya berperan sebagai unit pelayanan kesehatan yang lebih ekonomis dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama untuk kondisi kesehatan yang tidak memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Kementerian Kesehatan, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan kepada pejabat, pegawai, dan masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan. Sebelumnya dikenal sebagai Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang dikelola oleh Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan, UPK mengalami perubahan nama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2012.

Sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, UPK memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Tugas dan tanggung jawab UPK mencakup pemberian pelayanan kesehatan kepada pejabat, pegawai, serta keluarga di lingkungan Kementerian Kesehatan, dan juga kepada masyarakat umum yang berada di sekitar wilayah Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun