Tiga macam keyakinan hakim ini sifatnya imperatif atau berkomando. Jadi apabila salah satu keyakinan hakim dari tiga tingkatan tidak terpenuhi, ya tidak bisa dijatuhkan suatu putusan pidana. Jadi adanya keyakinan hakim tidak melulu digambarkan sebagai suatu bentuk subjektif dari hakim, tapi keyakinan hakim ini juga punya aturan dasar dalam pembentukannya.
Oleh sebab itu hukum tidak bisa diterapkan dengan asas keadilan membabi buta. Keadilan harus tetap berdasarkan rasionalitas yang bisa dipertanggung jawabkan.Â
Agar ketika masyarakat mulai baku hantam karena persepsi yang berbeda-beda, hukum bisa memberikan jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan bersama. Karena saya percaya, Indonesia masih belum siap dengan argumen adil tanpa rasionalitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H