Mohon tunggu...
Widya Granawati
Widya Granawati Mohon Tunggu... Administrasi - I Love Freedom

Tertarik pada isu pendidikan, wanita, sosial dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pasal Karet RKUHP, Salah Interpretasi Hukum Progresif?

29 September 2019   18:50 Diperbarui: 29 September 2019   18:54 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga macam keyakinan hakim ini sifatnya imperatif atau berkomando. Jadi apabila salah satu keyakinan hakim dari tiga tingkatan tidak terpenuhi, ya tidak bisa dijatuhkan suatu putusan pidana. Jadi adanya keyakinan hakim tidak melulu digambarkan sebagai suatu bentuk subjektif dari hakim, tapi keyakinan hakim ini juga punya aturan dasar dalam pembentukannya.

Oleh sebab itu hukum tidak bisa diterapkan dengan asas keadilan membabi buta. Keadilan harus tetap berdasarkan rasionalitas yang bisa dipertanggung jawabkan. 

Agar ketika masyarakat mulai baku hantam karena persepsi yang berbeda-beda, hukum bisa memberikan jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan bersama. Karena saya percaya, Indonesia masih belum siap dengan argumen adil tanpa rasionalitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun