Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Wakaf: Dua Pilar Terpenting dalam Ekonomi Islam

7 Juni 2024   01:41 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Zakat dan wakaf adalah dua pilar penting dalam ekonomi Islam yang berperan dalam mewujudkan prinsip tersebut.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini difirmankan dalam Al-Qur'an oleh Allah SWT dan ditegaskan dalam berbagai hadis oleh Rasulullah SAW.

Zakat memainkan peran mendasar dalam sistem ekonomi dan sosial umat Islam dan memberikan manfaat yang luas bagi individu dan masyarakat. Dengan membayar Zakat maka akan mendapat kemuliaan sebagai manusia, yaitu dengan membebaskan manusia dari jeratan harta benda, dan membebaskan mereka dari jeratan perbudakan. Hakikatnya, Zakat harus mampu menghilangkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Landasan Teori

a. Zakat

1. Pengertian Zakat

        Zakat berasal dari kata "zakah" yang berarti membersihkan, mensucikan, dan mengembangkan. Menurut syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat-syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap orang muslim untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

2. Dasar Hukum Zakat

Kewajiban zakat didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:

  • Al Quran

  • Surah Al-Baqarah ayat 277: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, yang mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka itu mendapat pahala pada sisi Tuhan mereka dan tidak ada ketakutan bagi mereka dan tidak pula mereka bersedih hati."

  • Surah At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 

  • Hadits:

Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan."

3. Golongan yang berhak menerima zakat

Golongan yang berhak menerima zakat disebut asnaf, yaitu:

  • Fakir miskin

  • Miskin

  • Amil zakat

  • Muallaf

  • Budak

  • Gharim

  • Ibnu sabil

  • Fi sabilillah

  1. Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Zakat maal: zakat atas harta yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, perniagaan, tanaman, hewan ternak, dan lain sebagainya.

  2. Zakat fitrah: zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. 

  3. Zakat profesi: zakat atas penghasilan dari profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.

  1. Tujuan Zakat

Zakat memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Membersihkan harta dan diri dari hak orang lain

  2. Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama

  3. Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan solidaritas sosial

4. Mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat

b. Wakaf

1. Pengertian Wakaf

Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi yang berwakaf meskipun yang berwakaf sudah meninggal dunia. Wakaf berupa harta benda, seperti tanah, bangunan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya.

2. Dasar Hukum Zakat :

Kewajiban wakaf didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:

  • Al-Qur'an:

  • Surah Al-Baqarah ayat 267: "Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan mereka menafkahkan sebagian dari apa yang Kami berikan kepada mereka, maka mereka mendapat pahala pada sisi Tuhan mereka dan tidak ada ketakutan bagi mereka dan tidak pula mereka bersedih hati."

  • Surah Al-Imran ayat 92: "Sesungguhnya orang-orang yang mendirikan masjid-masjid Allah, memeliharanya, dan di dalamnya mereka menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka itu mendapat pahala pada sisi Allah. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim."

  • Hadits:

Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya."

  1. Rukun Wakaf

Sahnya suatu wakaf harus memenuhi rukun-rukun berikut:

  1. Pihak yang berwakaf (wakif): Orang yang mewakafkan hartanya.

  2. Benda yang diwakafkan (mauqof): Harta benda yang diwakafkan.

  3. Penerima wakaf (mauqof 'alaih): Orang atau badan yang berhak menerima manfaat dari benda wakaf.

  4. Ikhtiar (pernyataan wakaf): Pernyataan wakif yang menyatakan keinginannya untuk mewakafkan hartanya.

  1. Syarat Wakaf

  1. Wakif berakal sehat dan baligh.

  2. Wakif merdeka dan memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan.

  3. Benda yang diwakafkan suci dan bermanfaat.

  1. Wakaf dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan.

  2. Wakaf tidak bertentangan dengan syariat Islam.

  3. Peran Wakaf dalam Perekonomian Islam

Wakaf dapat memainkan peran penting dalam perekonomian Islam dengan cara:

  1. Menjadi sumber dana untuk pembangunan ekonomi dan sosial.

  2. Membantu mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

  3. Mengembangkan usaha kecil dan menengah. 

  4. Meningkatkan kesejahteraan umat Islam.

Membayar Zakat akan memberikan hikmah yang besar bagi manusia.

1. Bagi yang memberi Zakat :

- Diri menjadi suci, murni, dan sehat, terbebas dari penyakit seperti keserakahan, kerakusan, keserakahan, dan kesombongan.

- Diri diterangi oleh cahaya ilahi dan mampu merasakan kegembiraan dan kebahagiaan sejati.

- Hadirnya kekuatan untuk selalu mensyukuri dan memahami secara mendalam rasa

syukur kepada Allah SWT atas apa yang telah diberikan kepada anda.

Mengenai Harta Yang Dikenakan Zakat,

  1. Harta yang disumbangkan untuk Zakat bebas dari penipuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

  2. Jika mengeluarkan Zakat yang banyak, maka harta tidak berkurang melainkan bertambah.

  3. Menggunakan kualitas Zakat, memurnikan kualitas yang dimiliki .

Bagi yang menerima Zakat

  1. Hilangkan rasa iri dan dendam orang miskin terhadap orang kaya yang lemah imannya terhadap Islam.

  2. Untuk membangun kehidupan yang harmonis, kami akan meringankan kesulitan hidup individu, keluarga, dan masyarakat melalui cara-cara ekonomi dan material.

  3. Membimbing dan membimbing individu, keluarga, dan masyarakat yang menerima Zakat menuju pemahaman, amalan, dan pengalaman yang timbul dari rasa kasih sayang.

Pengaruh Zakat terhadap Perekonomian

Zakat dapat dijadikan salah satu dari bentuk permodalan bagi usaha kecil dan menengah. Zakat ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat , termasuk dampaknya pada bidang perekonomian. Dampak lain dari Zakat adalah pemerataan pendapatan di kalangan umat Islam.

Dengan kata lain, penyelenggaraan zakat yang profesional dan produktif dapat membantu perekonomian masyarakat lemah dan membantu pemerintah meningkatkan perekonomian negara, yaitu perekonomian masyarakat sesuai dengan tugas yang diemban oleh pemerintah ketidakberdayaan.

  1. Misi Pengembangan Ekonomi dan Bisnis dipandu oleh Tindakan Ekonomi dan Bisnis yang bersifat umum dan universal.

  1. Misi menegakkan etika bisnis dan hukum.

  2. Misinya adalah memperkuat kekuatan ekonomi Islam dan dengan demikian menjadi sumber pendanaan bagi pengikut dakwah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun