Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Wakaf: Dua Pilar Terpenting dalam Ekonomi Islam

7 Juni 2024   01:41 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama

  • Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan solidaritas sosial

  • 4. Mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat

    b. Wakaf

    1. Pengertian Wakaf

    Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi yang berwakaf meskipun yang berwakaf sudah meninggal dunia. Wakaf berupa harta benda, seperti tanah, bangunan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya.

    2. Dasar Hukum Zakat :

    Kewajiban wakaf didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:

    • Al-Qur'an:

    • Surah Al-Baqarah ayat 267: "Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan mereka menafkahkan sebagian dari apa yang Kami berikan kepada mereka, maka mereka mendapat pahala pada sisi Tuhan mereka dan tidak ada ketakutan bagi mereka dan tidak pula mereka bersedih hati."

    • Surah Al-Imran ayat 92: "Sesungguhnya orang-orang yang mendirikan masjid-masjid Allah, memeliharanya, dan di dalamnya mereka menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka itu mendapat pahala pada sisi Allah. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim."

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun