Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama
Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan solidaritas sosial
4. Mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat
b. Wakaf
1. Pengertian Wakaf
Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi yang berwakaf meskipun yang berwakaf sudah meninggal dunia. Wakaf berupa harta benda, seperti tanah, bangunan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya.
2. Dasar Hukum Zakat :
Kewajiban wakaf didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:
Al-Qur'an:
Surah Al-Baqarah ayat 267: "Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan mereka menafkahkan sebagian dari apa yang Kami berikan kepada mereka, maka mereka mendapat pahala pada sisi Tuhan mereka dan tidak ada ketakutan bagi mereka dan tidak pula mereka bersedih hati."
Surah Al-Imran ayat 92: "Sesungguhnya orang-orang yang mendirikan masjid-masjid Allah, memeliharanya, dan di dalamnya mereka menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mereka itu mendapat pahala pada sisi Allah. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim."
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!