Gharim
Ibnu sabil
Fi sabilillah
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Zakat maal: zakat atas harta yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, perniagaan, tanaman, hewan ternak, dan lain sebagainya.
Zakat fitrah: zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan.Â
Zakat profesi: zakat atas penghasilan dari profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.
Tujuan Zakat
Zakat memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: