Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Wakaf: Dua Pilar Terpenting dalam Ekonomi Islam

7 Juni 2024   01:41 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:49 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gharim

  • Ibnu sabil

  • Fi sabilillah

    1. Jenis-Jenis Zakat

    Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

    1. Zakat maal: zakat atas harta yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, perniagaan, tanaman, hewan ternak, dan lain sebagainya.

    2. Zakat fitrah: zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. 

    3. Zakat profesi: zakat atas penghasilan dari profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.

    1. Tujuan Zakat

    Zakat memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

    1. Membersihkan harta dan diri dari hak orang lain

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun