Suatu barang di golongkan sebagai barang mewah apabila suatu barang dijual dengan harga mahal dan hanya di konsumsi oleh orang-orang tertentu. Apabila karakteristik barang yang tergolong mewah sudah ditetapkan maka penentuan objek PPnBM akan lebih mudah.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!