Mohon tunggu...
Widati Hardini
Widati Hardini Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswi

menulis dalam kegelapan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Contoh Soal dan Cara Perhitungan PPnBM

27 Juni 2022   11:05 Diperbarui: 27 Juni 2022   11:24 2318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dimaksud dengan " Barang Kena Pajak tergolong mewah" yaitu :

  1. Barang yang merupakan bukan barang kebutuhan pokok

  2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

  3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. 

Berapakah Tarif PPnBM?

Menurut pasal 8 UU PPN 1984 tarif PPnBM adalah sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

  2. Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.

  3. Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Cara Perhitungan PPnBM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun