Yang dimaksud dengan " Barang Kena Pajak tergolong mewah" yaitu :
Barang yang merupakan bukan barang kebutuhan pokok
Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.Â
Berapakah Tarif PPnBM?
Menurut pasal 8 UU PPN 1984 tarif PPnBM adalah sebagai berikut:
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.
Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Cara Perhitungan PPnBM