Indonesia memang terkenal sebagai negara berkembang dan tak pernah berhenti dalam meningkatkan kemampuannya terutama pada sektor bisnis dan juga perekonomian.
Untuk itu dengan meningkatnya hal ini tentu turut mendorong banyaknya jumlah pebisnis, baik skala kecil atau besar.
Seperti yang Anda ketahui bahwa negara Indonesia memang memiliki beberapa jenis badan usaha yang nantinya dapat dipilih oleh para pebisnis, seperti Firma, CV dan PT.
Namun, banyak pebisnis yang tertarik dan lebih memilih PT (Perseroan Terbatas).
Oleh karena itu, jika Anda memang lebih tertarik dengan jenis badan usaha yang satu ini maka Anda harus mengetahui pula apa saja syarat pembuatan PT.Â
Jadi, berikut ini dapat Anda lihat ulasannya mengenai prosedur dan syarat yang harus Anda ketahui.
kunjungi juga : jasa pembuatan PT murah
Apa itu PT (Perseroan Terbatas)?
Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu badan usaha atau unit usaha yang berbadan hukum dan modalnya terkumpul dari berbagai saham.
Selain itu, setiap pemiliknya tentu saja akan memiliki bagian saham yang nantinya dimiliki oleh masing-masing investor.
Kemudian lembar saham yang nantinya menjadi modal pembentukan PT dapat perjualbelikan, yang mana akan terdapat pula perubahan status kepemilikan perusahaan.
Tak hanya itu saja, pada bisanya salah satu syarat pembuatan PT ini harus terbentuk dari 2 orang atau lebih.
Kemudian harus melalui kesepakatan bersama dan mengetahui notaris, yang mana nantinya notaris akan membuatkan akta perusahaan.
Akta tersebut harus resmi disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga perusahaan resmi menjadi badan usaha PT.
Syarat Pendirian atau Pembuatan PT
Bisnis kini menjadi salah satu usaha yang terbilang cukup menjanjikan dan banyak anak-anak muda tertarik membuka sebuah bisnis.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak sedikit mimpi dari seorang pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.
Jadi, salah satu harapan yang ingin para pengusaha tersebut tercapai adalah mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar dan mendirikan bisnisnya sebagai badan usaha PT.
Untuk itu, jika Anda ingin membuat PT maka Anda perlu menyiapkan syaratnya, diantaranya:
Persiapkan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) para pemegang sahan dan juga pengurus minimal 2 orang.
Fotokopi NPWP (nomor pokok wajib pajak).
Foto direktur dengan ukuran 3x4 latar belakang merah.
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
Persiapkan surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila memang berdomisili pada gedung perkantoran.
Fotocopy surat kontrak atau sewa kantor ataupun bukti dari kepemilikan tempat usaha/perusahaan.
Stempel perusahaan
Surat keterangan zonasi dari kelurahan setempat.
Kantor atau perusahaan berada pada wilayah perkantoran atau plaza atau ruko ataupun memang tidak berada pada wilayah pemukiman.
Surat keterangan dari RT atau RW (apabila dibutuhkan, untuk perusahaan atau usaha yang memang berdomisili pada lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU No. 40/2007
Selain beberapa syarat yang telah Anda lihat maka ada syarat lainnya yang wajib Anda ketahui dan ini berdasarkan UU No. 40/2007, yang mana antara lain yaitu:
Pendiri baik itu direktur dan komisaris harus terdiri minimal 2 orang atau lebih.
Harus memiliki nama perusahaan atau badan usaha.
Adanya susunan pemegang saham.
Memiliki bukti akta pendirian yang memang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menetapkan nilai modal dasar dan harus setorkan modal minimal 25%.
Klasifikasi perusahaan, apakah PT kecil, menengah atau besar.
Pengurus harus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris.
Akta notaris harus berbahasa Indonesia.
Pemegang sahan harus WNI.
Jadi, itulah ada beberapa informasi yang dapat Anda lihat mengenai syarat pembuatan PT atau Perseroan Terbatas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI