Adanya susunan pemegang saham.
Memiliki bukti akta pendirian yang memang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menetapkan nilai modal dasar dan harus setorkan modal minimal 25%.
Klasifikasi perusahaan, apakah PT kecil, menengah atau besar.
Pengurus harus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris.
Akta notaris harus berbahasa Indonesia.
Pemegang sahan harus WNI.
Jadi, itulah ada beberapa informasi yang dapat Anda lihat mengenai syarat pembuatan PT atau Perseroan Terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H